Diduga perjudian Masih Beroprasi dan di bekingi oknum APH inisial R, Perjudian Sabung Ayam dan Kodok-Kodok Di jalan Bina marga mangkol kecamatan pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah menjadi Sorotan

Bangka Tengah – (SIN) – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan kodok-kodok di kawasan Parit Lalang, Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Meski sudah kerap dikeluhkan warga, praktik ilegal tersebut diduga masih terus beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan.

Selain menimbulkan kebisingan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memicu tindak kriminal lainnya, seperti perkelahian hingga peredaran minuman keras.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak ada tindakan.

Kami jadi bertanya-tanya, apakah aparat memang tidak tahu atau sengaja tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perjudian sabung ayam dan kodok-kodok sendiri jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Sesuai aturan yang ditegakkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, segala bentuk perjudian termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya serius untuk menghentikan aktivitas tersebut di lokasi yang disebut-sebut sudah menjadi

“zona nyaman” bagi para pelaku.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban.

Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin menurun.

Warga pun mendesak agar aparat segera bertindak sebelum situasi semakin meluas dan sulit dikendalikan jelas Dalam ketentuan UUD / Januari 2026, Negara menerapkan KUHP baru (UU 1/2023) yang memperketat aturan perjudian.

Pasal 426 dan 427 mengatur pidana bagi bandar dan pemain dengan sanksi penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 miliar, serta larangan judi.

(SLALDO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.