Way Kanan – (SIN) – Way kanan Kecamatan Rembang tangkas. Bendera merah. putih yang kondisinya sudah usang,dan robek . masih saja dibiarkan berkibar di puskesmas rebag tangkas.. .Melihat kondisi dari warna bendera merah putih tersebut sudah pudar dan kondisi sudah robek.
Dalam hal ini, terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Atas pemandangan bendera merah putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di halaman puskesmas.rebang tangkas..Saya sebagai masyarakat menyatakan, kecewa atas bendera tersebut. tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.kata seorang pasien inisial SA yang kebetulan berobat di Puskesmas itu..
” Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” , Selasa (23/5/2023). kuat dugaan seluruh oknum puskesmas tersebut tidak
memperhatikan bendera merah putih tersebut.sehingga sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang.Jangan” bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan.Sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,”
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kepala puskesmas Wayan budi.. merasa kaget tentang bendera itu..ya memang tidak pernah apel pagi.dan kalau hari ini hanya di puskesmas saja ujarnya.
(HERIANSYAH)






