Lampung Tengah – (SIN) – Praktik korupsi makin menggurita di Kabupaten Lampung Tengah. Buktinya Anggaran Kantor Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun 2025 total sebesar Rp. 796.390.650. tidak transparan pengelolaan anggarannya dan terindikasi praktik korupsi. Diisinyalir anggaran Ratusan Juta Rupiah tersebut disalahgunakan Oknum Kepala Bagian ULP selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan dan jajarannya.
Sejatinya Tupoksi Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) bertugas melaksanakan dan membina proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara profesional, transparan, dan akuntabel. ULP berfungsi sebagai pusat layanan pengadaan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan efisiensi anggaran di instansi pemerintah atau lembaga.
Ironisnya justru sebaliknya, anggaran kantor yang bernilai Ratusan Juta Rupiah untuk berbagai kegiatan pusat layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara profesional, transparan, dan akuntabel. pengadaan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan efisiensi anggaran di instansi pemerintah atau lembaga. Justru dijadikan bancakan praktik korupsi oleh Oknum Kabag ULP dan jajarannya.
Berdasarkan dari hasil konfirmasi ke berbagai Narasumber dan hasil investigasi Media di lapangan mengungkapkan, bahwa anggaran kegiatan Kantor Bagian ULP Lampung Tengah
Tahun 2025 diduga tidak transparan dalam pengelolaannya dan terindikasi praktik korupsi.
>Adapun rincian anggaran kegiatan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar Rp. Rp. 796.390.650. yang diduga terindikasi praktik korupsi antaralain meliputi:
>Pengelolaan barang dan jasa sebesar Rp. 245.110.350.
>Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebesar Rp. 373.233.150.
>Pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 178.047.150.
Dugaan Praktik Korupsi penggelapan anggaran Miliaran Rupiah yang disinyalir dilakukan Oknum Kabag ULP dan jajaran yang berkompeten, indikasinya dilakukan melalui Modus Mark-Up (penggelembungan) anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan , penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemotongan anggaran yang seharusnya disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Modus penyalahgunaan anggaran lainnya oleh Oknum Kabag ULP terletak pada menganggarkan pada Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP)
pada waktu proses awal dan selesainya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua anggaran dibebankan pada anggaran APBD/ Negara. Padahal sebaliknya anggaran dibebankan kepada rekanan
untuk pengaturan lelang (bid rigging), hingga kebocoran informasi rahasia tender.
Akibat dan dampak penyalahgunaan anggaran Bagian ULP yang bersumber dari APBD TA 2005 Ratusan Juta Rupiah, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Lampung Tengah.
Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Dengan nomor 0821-7886-XXXX Kepala Bagian ULP Wendy Mahardika, S.T. Mengatakan, “Sudah diperiksa BPK RI”
Untuk menyikapi dan menindak lanjuti dugaan praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kabag ULP beserta jajarannya. Diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, KPK RI, Mabes Polri, Kejagung dan BPK RI melakukan pemeriksaan, menindak tegas dan mengaudit kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan anggaran TA 2025 yang dilakukan Oknum Kabag ULP beserta jajarannya.
(Tim)






