Disinyalir Enggan Dikonfirmasi Penggunaan Dana BOS Kepsek Dan Bendahara Sampai Blokir Nomor HP Wartawan.

 

Boalemo Gorontalo – (SIN) – Disinyalir tidak profesional dan tidak transparan kelola dana BOS, kepala sekolah SMKN 2 Paguyaman, Boalemo dan bendahara kompak blokir nomor HP wartawan. Miris prilaku keduanya tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik. Pada saat wartawan media ini pulang dari konfirmasi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 2 Paguyaman, Kepala sekolah dan bendahara sudah tidak bisa dihubungi lagi Kamis (2/2/2023).

Pasalanya, ada beberapa komponen yang disinyalir adanya penyimpangan anggaran realisasi penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS, pada tahun 2020 dan 2021.

Seperti komponen Nomor 2, Pengembangan Perpustakan, komponen nomor 3 Pembelajaran Dan Ekstrakulikuler, serta komponen no 8 Perawatan Sarana Dan Prasarana Sekolah.

“Mengingat pada tahap 2 diperkirakan pada bulan Mei 2020 Pembelajar Tatap Muka (PTM) ditiadakan karena terdampak pandemi Covid 19. Sehingga pembelajaran di sekolah melalui daring. Aktivitas belajar mengajar yang terhubung dengan jaringan internet. Mengumpulkan tugas, dan interasi guru dengan murid berlangsung tanpa tatap muka.

Diberitakan sebelumnya, Diduga Kepsek SMKN 2 Paguyaman Mark Up dan Gelapkan dana BOS Tahun 2020-2021. Ada apa dengan kepsek dan bendahar memblokir nomor HP wartawn, seakan-akan menghindar dan enggan di pertanyakan realisasi penyaluran dana BOS SMKN 2 Paguyaman yang dikelola oleh kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran dan kroninya.

Disini kami menduga tidak adanya, keterbukaan informasi sesuai yang diatur Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan terkesan menghambat kinerja wartawan yang ingin mendapatkan informasi, yang akurat dan berimbang.

Kepala jurusan sempat meragukan identitas/ id card .

dan menanyakan tentang surat tugas “KTP Foto ini, Foto.? Gambar siapa, itu foto saya pak aku jelaskan. Dan beliau sempat bertanya, yang laporan ini siapa.??

saya mendapat perintah dari atasan saya untuk konfimasi dan ingin mendapatkan informasi tentang realisasi penyaluran dana BOS pada tahun 2020 dan 2021.

“Kalian itu salah dengan nada tinggi, laporan yang kalian berikan itu fiktif kami bukan naungan Kabupaten, kami naungan Provinsi. Dan kami punya data dari tahun 2020-2022 dan sudah di periksa pihak Inspektorat, dari Provinsi langsung. Kepala jurusan tidak mau mberikan informasi lebih lanjut di karenakan wartawan tidak dapat memberitahukan surat tugas, karena surat tugas ketinggalan di rumah. Dan beralasan bahwa pihak media SIN tidak sesuai prosedural, beliau juga mengaku punya organisasi. Walaupun pimpinan redaksi dan pemilik prusahaan media ini telah menghubungi dan menjelaskan kepada kepala jurusan, bahwa membenarkan yang datang ke SMKN 2 Paguyaman, adalah memang benar M. Qoyyum Am kabiro wartawan media cetak dan online, suarainvestigasinews.com yang bertugas di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Bukankah setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

(M. Qoyyum, Am)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *