Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Dalam pertemuan dan perbincangan singkat kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Drs. Kharisman Halawa,M.Si, ditanya terkait laporan orangtua siswa/i SDN. No.078521 Sihare’o III Hilibadalu tentang penyelewengan dana PIP yang diduga dilakukan oleh Rorogo Halawa, oleh Kadis Drs. Kharisman Halawa menjawab bahwa akan turun inspektorat melakukan Audit,”ucap Kadisnya di Ruang Kerjanya Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias desa Baruzo, Selasa (26/3/2024).
Lanjutnya menyampaikan telah kami panggil bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dan terus menindaklanjuti untuk melakukan proses tentunya kami dari dinas pendidikan tidak membiarkan tindakan oknum guru PNS seperti ini, pasti diberi sanksi sebagai efek jerah, dan pastinya akan dilimpahkan ke Inspektorat melakukan audit,”tegas Drs. Kharisman Halawa,M.Si.
Laporan orangtua siswa/ SDN. No. 078521 Sihare’o III Hilibadalu, tertanggal 13 Maret 2024, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, ditembuskan kepada Bupati Nias, Kapolres Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Inspektorat Kabupaten Nias, LSM Jurnalistik.
Ditempat terpisah, salah seorang orang tua siswa/i atas nama Arusman Gulo, di desa Sihare’o III Hilibadalu Selasa (2/3/24) dalam temu persnya sampaikan harapannya agar proses laporan dugaan penyelewengan dana PIP yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, memohon ada tindakan tegas dan sanksi bagi oknum guru PNS yang nakal yang menyalahkan gunakan jabatan itu, dan juga memohon pihaknya inspektorat melakukan audit.
Tim Red






