Dua Korban Melayang, PT Monokem Surya Akui Belum Kantongi Izin Produksi Titanium

Karawang–Jabar – (SIN) – PT Monokem Surya di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang mengakui belum memiliki izin produksi titanium. Hal itu disampaikan Betty Andriani General Manager PT Monokem Surya, saat ditanya soal izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang.

Saat RDP, Didin Bihalaludin Koordinator Kelompok Subtansi Penanaman Modal di DPMPTSP Kabupaten Karawang mempertanyakan soal perizinan yang dimilki oleh PT Monokem Surya melalui Online Single Submission (OSS). terkait perizinan produksi Titanium yang merupakan hilirisasi dari produksi zirkon.

“Apakah ada tambahan di OSS itu ada keterangan kaitan dengan akan digunakannya smelter hilirisasi inikan perlu ada kejelasan supaya tidak ada dusta diantara kita,” kata Didin kepada manajemen PT Monokem Surya, Kamis (26/12–2024).

Didin pun menyampaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh DPMPTSP Karawang bahwa PT Monokem ada 3 KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Indonesia) yang diajukan perizinan atas nama PT Monokem Surya.

“Yang terdaftar di sini ada 3 jenis KBLI tapi yang sudah mempunyai izin itu adalah KBLI 23991. KBLI 23990 industri barang galian bukan logam lainnya dan KBLI 24101 industri besi dan baja dasar belum ada,” kata dia.

Usai ditanya oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang soal perizinan, Pihak Manajemen PT Monokem Surya pun menjawab bahwa dua perizinan sesuai KBLI 23990 dan KBLI 24101 masih dalam proses karena saat ini PT Monokem Surya dalam peralihan dokumen lingkungan dari UKL–UPL Ke AMDAL.

“Izin menjelaskan pak itu kami sedang berproses pak namun kami masih menunggu karena kami dari UKL UPL naik ke AMDAL perindustrian dari dinas perindustrian sudah melakukan verifikasi namun belum bisa dinaikan karena kami menunggu untuk AMDAL selesai. Prosesnya itu sudah verifikasi oleh dinas perindustrian untuk KBLI tersebut yang masih dalam proses yang barang galian bukan logam sama yang besi,” kata Betty.

“Karena dari sisi perindustriannya juga pak, ketika ingin menerbitkan KBLI meng verifikasi KBLI itu harus proses produksi untuk bisa menghitung. Nah Sehingga kami memang belum masih proses verifikasi oleh dinas perindustrian,” kata dia.

Betty pun tak menampik bahwa saat ini Monokem memproduksi zirkon yang sudah memiliki izin, sedangkan untuk titanium produk hilirisasi masih dalam tahap komushioning (pencampuran). Namun demikian kata dia saat ini PT Monokem belum memproduksi titanium akan tetapi masih dalam tahap ujicoba (trial) bukan produksi “Trial itu bukan kegiatan produksi,” jelasnya.

Sebelumnya, hari Senin tanggal 16 Desember di PT Monokem Surya terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan satu pekerja luka Bakar 10 persen dan dua pekerja mengalami luka bakar 80 persen. Namun saat perawatan di Rumah sakit Primaya, keduanya meninggal dunia. Selasa (17/12) sebelum dirujuk ke rumah sakit Pertamina Jakarta.

Sedangkan untuk biaya pengobatan dan pemakaman, tahlil ditanggung oleh perusahaan. Selain itu perusahaan PT Monokem Surya memberikan santunan 10 kali gaji untuk istri yang ditinggalkan sedangkan pihak keluarga diberikan santunan sebesar 5 kali gaji sesuai dengan UMR.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 Komentar