Dua Mahasiswa Diamankan, Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Ganja di Selayo

Solok – (SIN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang laki-laki dewasa berhasil diamankan di kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial “MRR” (21), yang berstatus pelajar/mahasiswa. Ia diamankan di pinggir jalan saat diduga tengah menguasai satu paket ganja yang dibungkus plastik bening. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas juga menemukan sejumlah barang lain di tubuh pelaku, di antaranya satu unit handphone, plastik klip, sedotan pipet, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, “AP” (22), yang juga berstatus mahasiswa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke Kota Solok.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan. Di depan lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan “AP”tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Selain itu, dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket ganja, alat hisap (bong), dua kaca pirex, plastik klip, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka di hadapan petugas dan saksi-saksi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan tanpa izin dari pihak berwenang. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok, khususnya yang melibatkan generasi muda.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 20 April 2026. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Solok juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.

(Tim Redaksi Suara Investigasi News)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *