Karawang-Jabar – (SIN) – Kembali menyoroti dugaan PUNGLI (Pungutan Liar) kasus Bansos yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun yang berinisial (HUSEN) guna bisa mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal itu diungkapkan oleh cucunya melaporkan langsung kepada pendamping PKH Desa Rengasdengklok selatan yang berinisial Yusup, Rabu (25/2–2025).
Seolah–olah berdasarkan laporan yang ada, diduga Kepala Dusun ,(Kadus) melakukan PUNGLI Bansos PKH dan BPNT dengan atas nama Inoy, padahal orang tersebut sudah lama meninggal. yang berlokasi di Dusun Bojong tugu 2 RT 18/04, Desa Rengasdengklok selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.
Anehnya lagi Bansos PKH dan BPNT atas nama Inoy mendapatkan Rp1.200.000,- PKH Rp 600.000, dan BPNT juga Rp 600.000,- bisa diambil oleh pihak cucu yang beda Kartu Keluarga (KK), dengan catatan Kepala Dusun (Kadus) yang berinisial Husen yang mengambilnya, selanjutnya pihak cucunya hanya menerima Rp 700.000,– dari sisa potongan.
Dijelaskannya, bahwa selama anggaran Bansos turun dari DINSOS melalui aparat pemerintahan desa, yang seharusnya jangan sampai ada potongan dengan nilai nominal yang sudah ditetapkan. Apalagi Kepala Dusun (Kadus) sampai mematok dan memotong dengan nilai nominal yang sudah ditentukan kisaran Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Sehingga jika jumlah dugaan Pungli tersebut mencapai Ratusan ribu Rupiah. Dari data yang ada sangat jelas merugikan bagi warga penerima bantuan Bansos PKH juga BPNT, sebab pemotongan tersebut langsung sangat merugikan warga penerimanya.
Oleh sebab itu, pihak Kepala Desa Dengklok Selatan juga APH untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dusun juga memecatnya agar dikemudian hari jangan sampai
ada kejadian terulang lagi.
Dijelaskan oleh ketua pendamping PKH pihak Desa Rengasdengklok selatan YUSUP, mereka melarang dengan tegas ada Pungli terkait Bansos di desanya.
Kasus tersebut memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau kita lihat pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu sudah sangat jelas, oleh sebab itu kami sangat yakin kasus tersebut dapat diungkap hingga tuntas”.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)






Helloo colleagues, itts wonderful puece of riting concerning cultureand fully explained, kee itt up aall the time.