Himbauan Gubernur, Bupati dan Dinas Pendidikan “Tak Dianggap”: Penjualan LKS Serta Seragam Masih Berlanjut

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Penjualan buku LKS dan seragam sekolah di Kabupaten Karawang masih menjadi masalah serius meskipun sudah ada larangan dari Gubernur, Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (26/7–2025).

Berdasarkan informasi dari sejumlah berita online baik media lokal maupun nasional, di Kabupaten Karawang, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS serta Seragam di masing–masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Drs.Wawan.Setiawan. NK. MM, ketika di konfirmasi media SIN pada hari Jumat 25 juli 2025 siang, telah menegaskan bahwa penjualan LKS serta Seragam di sekolah-sekolah dilarang melalui dua Surat Edaran, yaitu melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bupati Karawang, H. Aep meminta seluruh perangkat daerah untuk segera merespons setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Dalam beberapa bulan terakhir, Lapor Kabupaten Karawang Melesat telah menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk aduan terkait pendidikan. Bupati Aep menekankan pentingnya menindaklanjuti aduan tersebut dan tidak mengabaikannya.

Bukan hanya itu dengan bebas beredarnya buku LKS dan seragam sekolah di perjual belikan di lingkungan sekolah oleh oknum. Secara otomatis disinyalir sebagai pembangkangan pada anjuran gubernur Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *