Jakarta – (SIN) – Kami dari Ikatan Mahasiswa Sumatera mendatangi gedung KPK RI dan KEJAKSAAN AGUNG RI untuk menyampaikan dan mendorong Aparat Penegakan Hukum(APH) untuk mengusut tuntas terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT.Satria Bahana Sarana(SBS),yang dilakukan lewat anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama(BMI), Jum’at 04-Agustus 2023
Dalam orasinya Zuhri, selaku koordinator aksi Ikatan Mahasiswa Sumatera(IMS) mengatakan, pada tanggal 21 Juni 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT.Satria Bahana Sarana(SBS), yang dilakukan lewat anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama(BMI) dengan inisial(AP),(SI) dan (TI).AP merupakan Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam pada tahun 2013. SI merupakan Ketua Tim Akuisisi penambangan Bukit Asam tahun 2013, kemudian TI merupakan Pemilik PT.Satria Bahana Sarana sebelum di akuisisi oleh PT.BA, terkait permasalahan ini diduga negara mengalami kerugian kurang lebih 100 Milyar rupiah, hingga 21 Juni 2023 sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi,, ujarnya
Maka dari itu kami meminta kepada KPK RI untuk segera memanggil,,
1. Direktur PT.Bukit Asam, dugaan indikasi KKN ini jangan berhenti sebatas penetapan tersangka terhadap (AP) Direktur pengembangan Usaha Bukit Asam 2013,(SI) Ketua Tim Akuisisi Pengembangan Bukit Asam 2013,Dan tersangka lain ,yakni (TI)selaku Direktur PT.Tri Ihwa Samara, TI merupakan pemilik PT.Satria Bahana Sarana sebelum di akuisisi oleh PT.BA,,
2.Meminta KPK RI untuk ambil alih perkara dugaan kasus Korupsi ditubuh PT.Bukit Asam,panggil Dan periksa 35 orang saksi dalam dugaan korupsi proses Akuisisi PT.(SBS), yang dilakukan lewat anak perusahaan PT Bukit Multi Investama(BMI).
3.Meminta KEJAGUNG RI untuk mendesak KAJATI SUM-SEL untuk mengusut tuntas dan memanggil unsur-unsur terkait dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT.Bukit Asam.
Kami akan terus mendorong dan menyampaikan permasalahan ini ke Aparat Penegakan Hukum terkait, sampai permasalahan ini terang benderang,, tutupnya.
(NH*)





