“IRONIS” Diduga ada pungli di SDN 2 Taman Winangun Kebumen.

 

Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Selasa sekitar pukul 11.30 wib team media Melakukan klarifikasi kepada Siti Rohyatun selaku kepala sekolah SDN 2 Taman Winangun Kebumen. Terkait dugaan pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah yang bekerja sama dengan komite juga paguyuban. Sumbangan yang terkesan di paksakan kepada wali Murid dari kelas 1 sampai 6 telah menjadi polemik khususnya di desa taman winangun hingga terhendus oleh team media. Selasa (15/11).

Saat team media lNVESTIGASI melakukan penulusuran akan sumbangan yang berindikasi pungutan liar (PUNGLI) dari warga wali siswa kemudian ketua komite hingga kepala sekolah membenarkan atau mengakui hal tersebut. Dan terkait hal tersebut alasan komite ketika di klarifikasi di kediamanya karena di beri RAB oleh pihak sekolah yang mana anggaran dana bos tidak mencukupi dan tidak boleh di anggarkan dengan dana BOS. Namun ketika di tanyakan apakah komite paham akan anggaran dana BOS sehingga Melakukan tindakan sumbangan?

Komite menjawab “tidak faham” kemudian terdiam. Lalu menjelaskan kegunaan iuran sumbangan itu, membayar GTT, PTT yang tidak masuk di DAPODIK, dan kegiatan ekstrakulikuler”. Terangnya.

Bertolak belakang dengan keterangan Siti Rohyatun selaku kepala sekolah bahwa sekolah tidak merasa kurang akan dana bos.

Lalu apa maksudnya kepala sekolah menunjukan RAB kepada komite ???

Sedangkan ketua paguyuan selaku pelaku kordinator keuangan dari wali siswapun membenarkan bahkan tarikan tersebut bernominal sama dan berkartu semacam kartu SPP. Dan sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.

Sekolah SDN 2 taman winangun yang di kepalai oleh Siti Rohyatun terkesan tidak menjalankan amanat Undang undang 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun dengan gratis dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah/Negara.

Maka disini arti *GRATIS* perlu kita Cermati kembali sebagai amanat Undang Undang dasar 1945.

Bahkan saat di klarifikasi di ruang kepala sekolah Siti Rohyatun membenarkan, bahwa sekolah tidak menganggarkan dana BOS untuk Ekstrakulikuler”. Terangnya.

Harapan masyarakat Kebumen khususnya warga Taman Winangun, amanat tersebut dapat dijalankan dalam dunia pendidikan, demi menyelamatkan kebodohan/putus sekolah dan menciptakan generasi penerus anak bangsa yang berkualitas dan terdidik. Maka disini perlu diberikan haknya mendapatkan Pendidikan Dasar 12 tahun “GRATIS”.

Media selaku fungsi kontrol Sosial Melakukan upaya pengaduan terhadap Komisi A DPRD kabupaten Kebumen yang membidangi, diharapakan segera melakukan tindak lanjut laporan diatas di terbitkannya berita ini sebagai aduan warga masyarakat khususnya Kebumen.

“Harapan kami kedepannya, semoga dapat menjadi pembelajaran didalam dunia pendidikan. Agar tidak ada lagi penarikan yang dikemas dengan bahasa iuran atau sumbangan dari pihak sekolah kepada wali siswa.

 

(Sunardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar