Kades Hou Bantah Aduan Kasi Kesra Firdaus Lase 

Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Kepala Desa Hou Falukhata Bawamenewi, S.Pd membantah Aduan Kasi Kesra Firdaus Lase atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan, bahwa aduan Kasi Kesra Firdaus Lase itu tidak benar,”ucap Kades Hou Falukhata Bawamenewi melalui chat wa pribadinya, Sabtu (12/7/2025).

Kepala desa Hou Falukhata Bawamenewi dalam bantahannya menyampaikan bahwa :

1. Membenarkan tidak memberikan tunjangan kepada Kasi Kesra Firdaus Lase karena tidak ada namanya pada SK PPKD, tetapi beberapa pertimbangan Kepala Desa telah merubah SK tersebut dan telah saya perintahkan Kaur Keuangan pada hari Selasa 8 Juli 2025 untuk dibayarkan Kasi Kesra. Pada hari Kamis 10 Juli 2025 oleh Kasi Kesra Firdaus Lase mengambil tunjangannya kepada Kaur Keuangan tanpa menandatangani SPJ kepada Kaur Keuangan dengan alasan ada perubahan SK. Yang menjadi pertanyaan; kalau memang menunggu keluarnya SK, lalu kenapa tunjangannya diambil. Jadi saya menganggap ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa.

2. Kesra tidak menandatangani SPJ tahun 2024 :

-Pencairan keuangan di Bendahara pada kegiatan TPT/Parit Ewonduma secara sembunyi-sembunyi hal itu tidak benar. Dimana Kasi Kesra yang tidak tahu kerjanya dimana pada saat itu Kasi Kesra Firdaus Lase jarang turun lapangan yang seyogianya TPK mengajukan permohonan pencairan untuk HOK namun Kasi Kesra Firdaus Lase tidak ada dilapangan sehingga Kaur Keuangan dibayarkan sesuai dengan yang ada di dalam RAB. Kasi Kesra Firdaus Lase selalu mengada -ada yang sifatnya arogan dan membangkang. Tetapi yang anehnya Kasi Kesra Firdaus Lase telah mengambil haknya berupa tunjangan dan Siltap tanpa ada potongan sepersenpun sementara kewajibannya tidak dilaksanakannya.

-Tidak benar penipuan HOK kepada masyarakat dan telah dikerjakan sesuai dengan RAB yang ada.

-Upah lansir batu dalam RAB itu tidak ada, (atas tuduhan Kasi Kesra Firdaus Lase kepada kepala desa korupsi bersama TPK itu tidak benar.

-Mengenai dokumen kegiatan fisik memang itu pekerjaan TPK, Kaur Keuangan dan juga perangkat desa namun Kasi Kesra Firdaus Lase tidak tahu tugas pokoknya, dan apalagi tidak bisa mengoperasikan laptop/computer, jadi Kasi Kesra Firdaus Lase ini hanya buat ulah saja untuk menutupi kelemahannya sendiri. Dan beberapa surat yang saya layangkan kepada Kasi Kesra untuk menyelesaikan SPJ, namun tidak dihiraukannya makanya saya memberikan SP dengan tujuan memperingatkan, membina, dan memberikan teguran tertulis kepada yang melanggar aturan dan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

3. Tuduhan Kasi Kesra Firdaus Lase kepada saya dengan merangkap jabatan hal itu tidak benar, saya tidak aktif mengajar di SMP Negeri 3 satu atap Idanotae dari bulan Januari tahun 2023 hingga sekarang.

4. Pada penetapan APBDes tahun 20225 tuduhan Kasi Kesra Firdaus Lase adalah secara sembunyi-sembunyi, hal itu tidak benar karena ranah penetapan APBDes adalah BPD.

5. Kalau pemotongan Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa dan BPD hal itu tidak benar ada pemotongan sanksi keterlambatan penyampaian dokumen APBDes, yang menyebabkan keterlambatan adalah perangkat desa dimana tupoksi dari perangkat desa adalah menyusun RAB, melaksanakan hingga pelaporan tetapi perangkat desa Hou tidak bekerja dimana hasil berita acara koordinasi pemerintah desa tanggal 3 Februari 2025 dimana salah satu poin bahwa Kasi dan Kaur menyusun Rencana Kegiatan Anggaran untuk tahun 2025 tetapi tidak dikerjakan hingga pada bulan April, saya sebagai kepala desa memanggil satu persatu Kasi dan Kaur untuk mengerjakan RAB.

6. Mengenai intimidasi yang di lakukan oleh kepala desa kepada perangkat desa hal itu tidak benar, justru perangkat desa yang mengeluarkan suara keras hingga memukul tembok yang dilakukan oleh Kasi Kesra pada tanggal 26 Mei 2025 pada saat melaksanakan kegiatan gotong royong di sekitar Balai dimana pada saat itu cekcok dengan Kasi Pemerintahan Tasazaro Tafonao, kebetulan saya dalam ruangan namun karena ada pukulan keras ditembok saya terkejut dan keluar. Dan saya tidak mencari – cari kesalahan perangkat desa justru beberapa perangkat desa yang tidak senang dengan saya. Masalah kehilangan uang ditangan Kaur Keuangan itu sudah dipertanggungjawabkan yang bersangkutan. Beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Kasi Kesra Firdaus Lase yang melanggar wewenangnya sebagai perangkat desa yakni :

1. Berdasarkan Surat Kepala Desa No. 400.10.2/39/2024/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, Perihal : Pembayaran sisa HOK kepada masyarakat tahun anggaran 2023 berdasarkan laporan sdra. Sabarani Lase alias Ama Zoman Lase dan pernyataan Kaur Keuangan bahwa sisa pembayaran HOK sebanyak 14 HOK, sengaja di ambil dan ditahan langsung oleh Kasi Kesra Firdaus Lase dari tangan Kaur Keuangan Kami’aro Tafonao hingga sekarang belum terbayarkan.

2. Kasi Kesra Firdaus Lase tidak mengindahkan berita acara rapat klarifikasi atas informasi yang telah beredar di masyarakat terkait dugaan Kasi Kesra desa Hou Kecamatan Bawolato tidak memiliki izajah asli SMA atau sederajat pada tanggal 6 Mei 2024 yang mana Kasi Kesra berjanji akan menunjukkan atau memperlihatkan Asli Ijazahnya SD, SMP, dan SMA namun sampai sekarang belum di indahkannya.

3. Berdasarkan pengakuan Kaur Keuangan Kami’aro Tafonao bahwa Kasi Kesra Firdaus Lase telah mengambil uang Dana Desa sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan sampai sekarang belum dikembalikan.

4. Berdasarkan Surat Kepala Desa tanggal 400.10.2/101/2024/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, Perihal : Permintaan Pengembalian Dokumen Perdes APBDes 2025 dan Surat Susulan I Nomor : 400.10.2/108/2024/VII/2025 hingga sekarang Kasi Kesra Firdaus Lase tidak mengindahkan, dan melanggar wewenangnya sebagai perangkat desa.

5. Berdasarkan Surat Kepala Desa Hou Nomor : 400.10.2/105./2024/VII/2025 tanggal 3 Juni 2025 dimana Kasi Kesra Firdaus Lase mengucapkan kata-kata kotor serta makian terhadap saya dan orang tua saya, dan surat susulan I Nomor : 400.10.2/109/2024/VII/2025, hingga sekarang tidak di indahkannya oleh Kasi Kesra Firdaus Lase.

6. Berdasarkan pertemuan pada tanggal 2 juli 2025 tentang pembayaran insentif RT, Linmas, Kades Posyandu dan KPM. Pada akhir pertemuan sebelum penyampaian kata penutup Kasi Kesra Firdaus Lase baru datang dan sengaja menghasut beberapa masyarakat untuk membuat kericuhan pada saat itu dan setelah terjadi kericuhan Kasi Kesra Firdaus Lase langsung pergi meninggalkan ruang pertemuan (bukti vidio ada). Sebenarnya kesimpulan dari semua pelaporan diatas diakibatkan karena saya sebagai pemerintah desa atau kepala desa yang baru tidak mengikuti gaya pemerintahan sebelumnya, contohnya saja pada saat rapat tidak ada makan minum, tidak ada undangan pada masyarakat namun berkas semua lolos karena saat itu saya sebagai PLD, dan pada tahun 2019 ketika saya mengambil foto dokumentasi pada kegiatan parit di samping rumah Kasi Kesra Firdaus Lase, dia melemparkan kursi pada saya dengan alasan tidak boleh mengambil foto, dan saksi saat itu ada yakni Kami’aro Tafonao bendahara desa Hou.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *