Kades Sisarahili Soroma’asi : Tidak Menuduh Camat 

Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Melalui WhatsApp kades Sisarahili Soroma’asi, Oktavianus Waruwu menanggapi berita Media Benuanews.com Rabu (6/3/24) yang menuding dirinya menuduh camat Ulugawo ikut serta dalam perilaku tidak baik,”ucap ketua LPKPI inisial H.T.

Kades Sisarahili Soroma’asi, Oktavianus Waruwu menanggapi bahwa saya tidak menuduh camat Ulugawo, namun petunjuk teknis yang diteruskan oleh camat Ulugawo yang berasal dari ketua Satgas CBP PT. Pos KC Gunungsitoli melalui WhatsApp Group kepala desa se-kecamatan Ulugawo, dan saya tidak bicara berita acara tetapi petunjuk teknisnya yang di teruskan oleh Camat Ulugawo itulah yang saya laksanakan,” jelas kades Oktavianus Waruwu, Kamis (7/3/2024).

Ditambahkannya, bahwa dalam petunjuk tersebut yang isinya ; apabila dalam daftar BNBA (By Address) PBP ditemukan beberapa point sebagai berikut : 1. Meninggal dunia 2. PNS/TNI/Polri 3. Tidak dikenal 4. Tidak diketahui keberadaannya 5. Pindah 6. Sudah mampu 7. Menolak menerima bantuan.

Maka pemerintah desa/perangkat desa dapat melakukan penggantian penerima bantuan pangan, petunjuk diatas itu yang kami dilaksanakan, ucap Kades Oktavianus Waruwu.

Terus kadesnya, mengatakan bahwa data inisial warga FZ, ANR, NZ, MZ, MNDE, HZ, DZ, SZ diantaranya empat perangkat desa, satu BPD dan yang lainnya sudah tergolong keluarga mampu sesuai dengan kreteria petunjuk yang diatas.

Data warga yang dialihkan adalah benar – benar keluarga yang miskin ekstrim dan boleh dicek kebenarannya dilapangan, jangan sekedar membuat opini yang menjadi konsumsi publik,”tegas kadesnya.

Disaat wartawan SIN mengirim link berita melalui WhatsApp pribadi camat Ulugawo, dan camatnya menanggapi dengan mengirim pesan dengan bunyinya :

Ya’ahowu… terkait rekomendasi untuk mengkensel nama nama penerima beras dari data yg berasal dari kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (KEMENKO PMK) bukan kewenangan Camat,tapi itu adalah kewenangan Pemerintah Desa dimana hal itu dimungkinkan bila:

1. meninggal dunia

2. PNS/ TNI/Polri

3. Tidak dikenal

4. Tidak diketahui keberadaannya

5. Pindah

6. Sudah mampu

7. Menolak menerima bantuan

Bila pemerintah Desa setelah mencermati data yang ada merasa bahwa nama warga nya yang terdapat dalam daftar memenuhi kriteria tsb diatas,maka pemerintah desa dapat melakukan penggantian Penerima bantuan pangan dan dimuat dalam Berita Acara , hal ini sesuai dengan pernyataan bpk.Erik Malau,selaku Ketua Satgas CBP PT.Pos KC Gunungsitoli,dum terima kasih, Rabu (6/3/2024).

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 Komentar

  1. This anti proliferative activity on MCF7 and Y537S ER MCF7 translated to tumor regression in these in vivo xenograft models Fig how to buy priligy in usa Thus antipsychotic users were included in the 1 to 182 DDDs category low use until 12 months after they received their 182nd DDD and were considered in the 182 DDD group thereafter