Kapolres dan Disperindagkop Kebumen Angkat Bicara Terkait Kasus BMT Artha Karima

 

Kebumen, Jawa Tengah – (SIN) – Menjamurnya koperasi-koperasi yang tumbuh di wilayah Kabupaten Kebumen, baik itu mempunyai ijin atau tidak, ini banyak menimbulkan masalah di masyarakat. Terbukti dengan bunga dan potongan terlalu besar, serta sulitnya persyaratan untuk mengambil uang tabungan nasabah, ini banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut EA, warga Kabupaten Kebumen merupakan nasabah koperasi BMT Artha Karima, mengatakan diduga ada penyimpangan dana nasabah. Terbukti nasabah yang ingin mengambil uangnya sendiri di koperasi tersebut tidak bisa. Di duga hal ini dilakukan oleh oknum koperasi yang berlokasi di Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Nasabah yang ingin mengambil uangnya sendiri tidak dapat dipenuhi. Padahal pengambilan tabungan merupakan hak masyarakat yang sudah menabung dan menjadi anggota koperasi,” ungkapnya, Sabtu (10/12/2022).

Dia menambahkan, diduga ada penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum koperasi BMT Artha Karima.

“Patut menjadi pertanyaan dan banyak dugaan terkait kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh pengelola internal koperasi tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Agung, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kebumen, disinggung terkait perijinan koperasi-koperasi yang ada di wilayahnya, dia menjelaskan bahwa, seluruh koperasi yang berada di Kabupaten Kebumen sudah mengantongi ijin. Namun ada beberapa kendala terkait proses perubahan perijinan yaitu sistem manual ke sistem online, dari Kementerian Koperasi pindah ke Badan Hukum dan HAM.

“Untuk permasalahan koperasi BMT yang berada di Prembun, hingga saat ini kita sudah mengupayakan dengan mengundang seluruh anggota BMT, mulai dari pengawas, pengurus, manager, dan perhimpunan BMT, untuk mediasi bersama,” jelasnya.

“Tetapi jika nanti masih tidak ada penyelesaian yang baik, maka kita akan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak yang berwajib,” jelasnya lagi.

Terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin disinggung terkait permasalahan tersebut, dia mengatakan Intinya kalau nanti ada laporan, kemudian unsurnya terpenuhi, maka kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami belum ada laporan dari masyarakat terkait masalah tersebut. Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Dan Kami siap menerima laporan 1×24 jam dari masyarakat,” pungkasnya, saat diwawancarai langsung oleh tim Media Putra Bhayangkara di ruang dinasnya.

 

(Sunardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar