
OKU SELATAN – (SIN) – Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudah. SH.,SiK.,MH didampingi Wakapolres.Kasat Reskrim menggelar Konferensi Pers Terhadap, Mengungkap Kasus Pencabulan seksual Pada anak di halaman Polres Oku Selatan Kamis (30 /12 /2021)
Dalam Press Realese tersebut.Diduga Seorang Guru di salah satu pondok Pesantren Terkemuka diamankan oleh satuan Reskrim Polres Oku Selatan.
Pelaku Berinisial MST (50) Warga Desa Karet Jaya Kecamatan Buay pmaca.kabupaten Oku. Pelaku Salah satu Dari Pendidik atau guru di ponpes di Kecamatan Buay pmaca.
Dalam keterangannya.Kapolres Oku Selatan mengatakan kronologis Dari kejadian Pada bulan April 2012 Sekira pukul 10 :00 dimana ponpes tersebut sedang liburan menyambut Bulan Suci Rahman.
“Dimana saat itu para Santri dan santriwati lain pulang kerumah masing masing, sedangkan korban inisial SN (19) Tidak pulang kerumahnya, sehingga korban Sendirian berada di ponpes.
Lanjut Kapolres.Pada saat itu korban Sedang bermain HP Sendirian didalam kamar Asrama Putri, tiba tiba pelaku masuk kedalam asrama.
“Korban melihat pelaku masuk,tanpa rasa curiga, karena pelaku adalah pendidik di ponpes tersebut.lantas korban sempat menanyakan,ada apa bah.Tetapi Tersangka tidak menjawab dan langsung memeluk korban yang sedang duduk diatas Sampai korban terlentang di tikar,”katanya
.pada saat itu korban berusaha melepaskan diri dari pelukan dengan cara mendorong tubuh Tersangka, kemudian Tersangka memegang tangan korban dengan salah satu tangan nya, sambil mengangkat gamis korban dan menurunkan CD korban, lantas Tersangka mengangkat kain sarung nya dikenakannya.
selanjutnya Tersangka langsung menyalurkan hasratnya terhadap korban, ungkap Kapolres.
Penangkapan tersebut bermula Laporan Orang tua korban SRM (52) pada hari Selasa 28/12/2021/Dengan bukti laporan Polisi No 172 / XII /2021 Res OKUS 2021.
“Saat ini Pihak Kepolisan Sudah menetapkan Tersangka Setelah Melengkapi alat bukti berupa satu Lembar sarung Berwarna Coklat Bergaris dan satu unit ponsel
Untuk saat ini tersangka Beserta barang bukti Telah diamankan di polres Oku Selatan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,dan Tersangka akan dikenakan pasal 385 KUHPidana tentang pemerkosa ,”Pungkas Kapolres.
(Refki)





