Karena Unggah Foto Pelaksanaan TKA ke Medsos Delapan Sekolah di Lampung Dapat Teguran

Lampung – (SIN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan teguran kepada delapan sekolah di wilayahnya. Teguran ini diberikan lantaran sekolah-sekolah tersebut kedapatan mengunggah foto pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) ke media sosial, (2/11/2026)

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pelanggaran ini terdeteksi berdasarkan hasil pengawasan siber operasi yang dilakukan oleh pihak berwenang bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Ada delapan sekolah yang melakukan pelanggaran pada saat tes TKA itu difoto dan di-upload di media sosial, dan itu tidak diizinkan dan tidak dibenarkan. Sehingga dilakukan teguran kepada pihak sekolah supaya menjaga tata tertib selama proses TKA dan tidak terulang,” ujar Thomas Amirico.

Daftar Sekolah yang Ditegur:

Berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas siber, berikut adalah delapan sekolah yang kedapatan mengunggah foto pelaksanaan TKA:

1. SMA Negeri Agung Tengah (diunggah melalui platform Threads)

2. SMA Negeri 8 Bandar Lampung

3. SMA Negeri 1 Pesisir Utara

4. SMA Swasta Pembina Menggala

5. SMK Negeri 1 Ketibung

6. SMK Negeri 3 Metro

7. Man Insan Cendekia Lampung Timur (diunggah melalui Facebook, baik oleh siswa maupun guru)

8. Pondok Pesantren Al-Amin (diunggah melalui Threads)

Alasan Pelarangan

Thomas mengungkapkan, dalam foto yang diunggah ke media sosial tersebut, terlihat layar saat siswa sedang mengerjakan soal-soal TKA. Hal tersebut dinilai tidak boleh dilakukan karena berpotensi mengganggu proses jalannya ujian. Kendati demikian, pihak Disdikbud memastikan bahwa pelanggaran unggahan media sosial ini tidak memengaruhi hasil akhir ujian para siswa.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Disdikbud Provinsi Lampung telah memperketat aturan serta menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pengawas, guru, dan siswa untuk tidak mengunggah foto, membuka layar, ataupun menggunakan telepon seluler selama proses pelaksanaan TKA berlangsung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *