
OKU Selatan – (SIN) – Moh Syakur (50) Pengurus Pondok Pesantresn Darul Ulum, berkantor di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, hal itu terungkap setelah korban melahirkan di toilet Ponpes Darul Ulum, Selasa (21/12) siang.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Yudha, SH, SIK, MH membenarkan pihaknya mengamankan pengurus pondok pesantren sekaligus guru di pondok pesantren Darul Ulum tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban pada, Selasa (28
“Saat ini kami telah menetapkan tersangka setelah menerima laporan dan memiliki alat bukti cukup”, sambung Kapolres saat gelar pers rilies di halaman Mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12).
Tersangka guru pesantren sekaligus pengurus pondok pesantren beralamat di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan M Syakur (50), ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu santriwatinya yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, sejauh ini satu orang yang menjadi korban atas perbuatan guru sekaligus pimpinan Ponpes tersebut. “Untuk sementara korban ada satu santriwati” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021, sekira pukul 10.00 WIB, Dimana pada saat itu Pondok Pesantren Darul Ulum sedang libur menyambut bulan ramadhan. Hampir semua santriwati dan santriwan yang mondok disana pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban tidak pulang kerumah orang tuanya
“Kejadian itu bermula saat korban sedang duduk-duduk beralaskan tikar sembari memainkan handphone di dalam asrama putri. Tiba-tiba tersangka M Syakur (50) masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk ke kamar, korban bertanya ” ada apa bah?”, Namun pelaku tak menjawabnya, dan langsung memeluk dan mencium korban sampai korban jatuh tertelentang,” jelasnya
Korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka, dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun korban kalah kuat dengan tersangka. Kala itu tersangka terus berusaha menyalurkan hasrat birahinya dengan memegang tangan korban, melorotkan (CD) korban, lalu kemudian melancarkan aksi bejadnya.
“Setelah kejadian itu, tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku, memberitahukan jika korban sudah tidak menstruasi lagi”,terang Kapolres
Pelaku menyangkal pengakuan korban, dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.
“Setelah itu, pada Selasa (21/12/2021) sekira pukul 12:30 WIB, korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut”, bebernya
Dikatakan Indra Arya Yudha, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
Berdasarkan informasi Pondok pesantren yang terletak di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang, yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang, dengan rincian 150 santriwati dan 50 orang santriwan
Selain itu, pada tahun 2006 yang lalu, tersangka M Syakur (50) juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santriwati, kala itu tersangka sampai mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaradua
(R+*)





