Kelola Dana Puluhan Milyar, Diduga DPR Abaikan UUD dan Perjuangan Para Pahlawan Dengan Mengibarkan Bendera Merah Putih Yang Kusam dan Robek.

 

Way Kanan – (SIN) – Kecamatan Belambagn umpu Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor DPRD.way Kanan .Melihat kondisi dari warna bendera merah putih tersebut sudah pudar dan kondisi sudah robek.

Dalam hal ini, terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Atas pemandangan bendera merah putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di halaman kantor.DPRD Waykanan.Saya sebagai masyarakat. seorang jurnalis menyatakan, kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.

” Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” , Kamis (30/4/2023).

Seharusnya para wakil rakyat lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut.Jangan sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang.Jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan.Sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,”

Ditambah lagi saat ini dikonfirmasi kepala kampung maupun sekdes tidak ada di rumah atau sedang keluar. Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa dikonfirmasi.

 

(HERIANSYAH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *