Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Kasi Kersa, Adat dan Budaya Firdaus Lase telah membuat surat laporan tertanggal 4 Juli 2025, yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dengan Perihal : Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Oleh Kepala Desa Hou, yang ditembuskan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Nias, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Kapolres Nias C.q. Unit Tipikor, Kepala Inspektur kabupaten Nias, Kepala Dinas PMDP2A kabupaten Nias, Camat Bawolato, Ketua dan Anggota BPD,”hal ini dikatakan Kasi Kesra , Adat dan Budaya Firdaus Lase di lingkungan Kantor Camat Bawolato pada Jum’at (11/7/2025).
Kasi Kesra, Adat dan Budaya Firdaus Lase disampaikan secara ringkas isi laporannya adalah sbb :
1. Kepala desa Hou tidak membayarkan Tunjangan PPKD saya selaku Kasi Kesra pada APBDes desa Hou tahun 2025 serta adanya kegiatan pada bidang yang saya tangani untuk tahun 2025 sebagaimana telah diatur dalam peraturan Desa Hou Nomor 04 tahun 2025 tentang APBDes Desa Hou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 ; Alasan kepala desa Hou menahan tunjangan kinerja saya dikarenakan saya tidak menandatangani Realisasi dan SPJ Kegiatan pembayaran tahun 2024 ;
2. Alasan saya tidak menandatangani Realisasi dan SPJ Pembangunan Parit tahun 2024 karena banyaknya pelanggaran dan penipuan ;
-Pencairan keuangan dari bendahara desa pada pembangunan TPT/parit di Ewonduma dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam oleh Kepala Desa Hou bekerjasama dengan Ketua TPK tanpa saya ketahui selaku pelaksana kegiatan dan tanpa diverifikasi oleh sekretaris desa dan tanpa adanya bukti spj adanya bukti SPJ pertanggungjawaban yang diatur /kwitansi resmi ;
-Adanya dugaan penipuan pembayaran belanja upah pekerjaan pada pembangunan parit di Ewonduma kepada masyarakat dilakukan dengan metode hitungan merugikan masyarakat;
-Belanja material batu kepada masyarakat sebagaimana diatur di dalam RAB bawa belanja batu dan upalansir dibayarkan kepada masyarakat sebagaimana mempedomani sistem padat karya tunai desa (RKTD) namun realisasinya upah lansiran batu kepada masyarakat tidak pernah dibayarkan, adanya dugaan bawa uang tersebut telah dikorupsi oleh Kepala Desa Hou bekerjasama dengan Ketua TPK yang merampas hak masyarakat.
-Pembangunan TPT dan Parit di Ewonduma awalnya dilaksanakan tanpa adanya agak desain gambar, dan RAB fisik yang menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa sehingga desain dan RAB fisik baru dibuat setelah selesai pembangunan di mana BPD sendiri baru menerima desain gambar dan RAB fisik setelah selesai pembangunan, dst ;
3. Kepala desa Hou An. Falukhata Bawamenewi, S.Pd diduga rangkap jabatan sebagai guru di SMP Negeri 3 Satu Atap Idanotae yang sumber gajinya dari pemerintah, dan juga menerima tunjangan dana terpencil dan dana sertifikasi pendidik, dst ;
4. Kepala desa Hou secara sembunyi-sembunyi melakukan penetapan APBDes pada tanggal 11 Juni 2025 tanpa mengundang masyarakat, dst ;
5. Perangkat desa Hou dan BPD seringkali mendapat sanksi pemotongan dari daerah kabupaten Nias karena keterlambatan pengajuan dokumen dikarenakan kepala desa Hou yang memegang aplikasi siskeudes sehingga semua dokumen dan SPJ di print oleh beliau sementara yang bersangkutan sendiri sibuk mengajar dan berangkat jabatan sebagai guru.
6. Perangkat desa seringkali mendapatkan intimidasi dari kepala desa Hou termasuk memberikan SP kepada hampir semua perangkat desa dengan cenderung mencari-cari kesalahan yang tidak masuk akal sementara perangkat desa yang secara fatal melanggar aturan dan melalaikan tupoksinya ya itu bendahara desa yang mengakibatkan kehilangan uang Dana Desa sebesar Rp. 70 juta rupiah justru tidak diberikan SP, sehingga menimbulkan pertanyaan serta kekhawatiran.
Kasi Kesra Firdaus Lase menambahkan bahwa telah adanya pertemuan di kantor Camat Bawolato yang dipimpin langsung oleh bapak Sekcam Bawolato, dalam isi laporan saya ada enam poin namun hanya poin kesatu yang berhasil disepakati, tetapi poin dua sampai poin ke enam tidak ada jawaban dari kepala desa Hou yang menjadi kesimpulan pada pertemuan itu.
Masih Kasi Kesra Firdaus Lase bahwa pihaknya Sekcam Bawolato mengatakan bahwa dalam proses adanya dugaan korupsi itu bukan ranahnya kecamatan namun itu ranah Inspektorat untuk melakukan audit, dan sekcam menegaskan bahwa akan tindaklanjuti terkait laporan tersebut akan diverifikasi kebenaran tentang kepala desa Hou yang diduga merangkap jabatan sebagai guru.
Kasi Kesra Firdaus Lase mengapresiasi dan berterimakasih kepada bapak Bupati Nias, Sekda, dan Camat Bawolato yang telah menindaklanjuti dan menanggapi surat laporannya,
dan tentunya berharap dengan laporannya mendapatkan keadilan,”harap Firdaus Lase.
(ArG)





