Kepala Desa Sukabakti Bantah Tudingan Pemberitaan

Kabupaten Bekasi -Jabar – (SIN) – Berkenaan adanya pemberitaan beberapa kali tayang di media SIN dan online (Beberapa pekan lalu) meminta klarifikasi kepada wartawan SIN melalui rekanan Advokasi Hukumnya.

Pada saat dijumpai dikediamanya, 28/02/24 Mengatakan, “Saya kecewa terhadap abang yang asal berita dan tayang tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu akan duduk persoalan yang kami alami dalam pemdes, perlu abang ketahui pada saat saya buat agenda pemanggilan saudara Iwan dengan surat resmi desa tersebut sudah melalui shering pendapat dengan beberapa rekanan hukum diantaranya pak’ Budi ini bang untuk menentukan dan meminta Iwan bertanggungjawaban dari perbuatannya yang selama persoalan Iwan sudah tidak aktif dikantor dari jabatannya sebagai sekdes saya terdengar informasi malah tidak jelas keadaanya, terkait DD pada program BLT yang dipakainya secara pribadi yang inti poin nya harus diselesaikan tersisa 135 juta lagi belum lagi perhitungan lainya yang tercatat. ” Papar Kades Naman.

Lebihlanjut dikatakan persoalannya ke masyarakat penerima manfaat sudah saya kembalikan dan itu benar-benar mempergunakan uang pribadi saya dengan resiko asset saya pribadi berupa mobil ludes terjual, sekarang abang lihat yang ada cuma mobil dinas desa ini pun kondisinya sedang rusak perlu perbaikan.”Namun demikian bang semuanya yang sudah terjadi akibat prilaku memalukan sekdes saya yang saya sudah salah memberikan kepercayaan berlebihan saya masih tetap bertanggungjawab atas perbiatanya sesuai ketentuan peraturan, mulanya saya berharap Iwan gentel mempertanggungjawabkannya secara pasti, dan karena saya sudah dizholimi oleh Iwan saya merasa punya hak untuk mempersoalkan persoalan ini insyallah dalam waktu dekat saya akan ambil tindakan hukum agar persoalannya cepat selesai. “Jelas Kades Naman.

Sementara ketika disambangi dikediamannya hari itu juga sekdes Iwan tidak ada dirumah kosong tak berpenghuni.

Menyikapi persoalan tersebut, Budi Santoso SH menyampaikan, ” Secara hukum perbuatan Iwan sudah dapat dikatagorikan perbuatan Korupsi dan ini harus ditindaklanjuti secara hukum . Kebetulan saya dekat dengan pak’ lurah Naman ini bang, dan secara real faktanya alat bukti berupa dokumen dana desa sudah lengkap dibantu bukti bukti lainnya dintaranya beberapa surat pernyataan yang dibuat Iwan tinggal tugu perintah pak’ Kades saya akan laporkan iwan ke APH (Aparat Penegak Hukum).” Tegas Budi

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

212 Komentar