Oknum Kepsek dan Komite Sekolah Diduga Lakukan Pungutan Tanpa Musyawarah

Karawang-Jabar – (SIN) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang Cecep.Mulyawan.MM menegaskan agar Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap orang tua ataupun murid di sekolah.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya, Jumat (13/9–2024).

Namun sangat beda dengan arahannya Disdik Kabupaten Karawang, Komite dan pihak sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, provinsi Jawabarat, meminta pungutan kepada orang tua wali murid sebesar Rp.400.000,– (Empat ratus ribu rupiah).

Disamping itu tanpa ada hadirnya Saber pungli Polres Karawang, menurut Joko melalui telpon selulernya, beliau menyampaikan kepada media SIN, itu tidak boleh bisa masuk keranah hukum.

“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” bebernya.

Komite dan pihak Sekolah harus membuat laporan terlebih dahulu dan wajib diketahui oleh Saber pungli sebelum melakukan penggalangan dana kepada orangtua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan pendidikan lainnya, tutur Joko.

“Sumbangan itupun harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua murid, Terpenting tidak ada unsur paksaan atau bisa membebani masyarakat. Jadi sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah ,” ujar dia.

Masyarakat kata Joko.Suwito harus bisa membedakan, mana yang bersifat sumbangan dan mana yang bersifat pungutan. Intinya ucap dia, Komite Sekolah tidak bisa melakukan pungutan, namun hanya bisa melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Sedangkan yang bisa melakukan pungutan hanya sekolah namun dengan mengacu rambu-rambu seperti bersifat wajib, mengikat, serta jumlah yang transparan dan jangka waktu ditentukan.

“Biasanya sekolah ada dana BOS, dan tidak mudah begitu saja melakukan pungutan, karena banyak item pembiayaan di sekolah telah menggunakan dana BOS. Jadi perlu dicermati oleh sekolah, terutama sekolah pada tingkat SD dan SMP,” tuturnya.

Kabiro (SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *