Karawang – (SIN) – Tiga petugas KPPS di Kabupaten Karawang dikabarkan meninggal dunia seusai melaksanakan tugasnya sebagai KPPS. Ketua KPU Karawang memastikan ketiga petugas tersebut akan diberikan santunan.
Petugas KPPS yang dikabarkan meninggal dunia tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya. Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.
“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur seusai bertugas,” ungkap Mari Fitriana Ketua KPU Karawang kepada awak media, Senin (19/2/2024).
Mari pastikan bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut akan diberikan santunan. Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” pungkasnya.
(Hdr)







I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.info/register?ref=IXBIAFVY
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://accounts.binance.bh/register/person?ref=JW3W4Y3A