Ketua MPAL Lamtim: 9 Kebuayan di Lampung Timur Merumuskan Hukum Adat Terhadap Dawam Rahardjo

Lampung Timur – (SIN) – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.I / Suttan Kiyai meminta Marga /Kebuayan Subing dan Delapan Marga Abung Siwo Migo beserta Keratuan Melinting, Sekampung Limo Migo, berikut Marga Nuwat, Manik dan Runjung yang ada di kabupaten Lampung Timur untuk merumuskan Cepalo Adat (Hukuman Adat), Denda Adat bahkan Pencabutan Gelar Adat terhadap Drs.Dawam Raharjo M.S.i atau Suttan Mangku Bumi, penyimbang adat yang berasal dari Buway Subing Terbanggi Marga.

Hal ini dikarenakan MPAL menganggap sebagai Penyimbang Adat Suttan Mangku Bumi ditengarai telah melakukan perbuatan yang disinyalir melanggar Kaidah, Norma Adab, Adat persatuan Kemajemukan dan Kebhinekaan serta Pancasila Sila ke 3 dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia ( UUD 1945) sebagai Dasar Negara dan sebagai Negarawan sekaligus Pemimpin Suttan Mangku Bumi yang diduga membelah, mengkotak-kotak masyarakatnya sendiri yang dapat mengarah kepada fanatisme sempit dan perpecahan.

Hal itu dilakukan melalui Jargon yang ditulis berupa gambar stiker dan banner dan dibagikan kepada masyarakat dan terpampang di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Ini kesalahan telak dan fatal, tidak elok dilakukan seorang Negarawan, Pemimpin sekaligus Penyimbang. Perbuatan Suttan Mangku Bumi ini dapat mengakibatkan ceos ditengah masyarakat, jangan karena syahwat kekuasan dan kepentingan 5 – 10 tahun meninggalkan efek dan ending yang tidak baik untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke depan. Merawat kemajemukan dan menjaga keutuhan itu sangat tidak mudah ini tugas seorang pemimpin.

Masih dilanjutkan pria yang akrab di dengan sapaan SA yang juga menjabat Ketua KADIN Lampung Timur ini meminta agar sedianya Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yakni Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Nahdhatul Ulama (NU) dapat memberikan masukan kepada yang bersangkutan bahwasanya apa yang di lakukan sangat tidak baik dan tidak pantas dilalukan layaknya seorang pemimpin lebih dari 1,6 juta jiwa penduduk Lampung Timur karena bila dibiarkan dan terus dilakukan akan menjadi preseden buruk ke depan dan dapat menggangu kedamaian, ketentraman bahkan keutuhan NKRI.
Kemudian terkait hal ini, Kami juga akan meminta kajian, telaah dan pendapat hukum pada Bidang Hukum MPAL tentang kemungkinan untuk diperkarakan atau dipidanakan,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3,858 Komentar