LHOKSEUMAWE – (SIN) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe belum menetapkan Wali dan Wakil Wali Kota terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).-
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penetapan Wali dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilakukan setelah selesai proses persidangan di MK. “Besok kami akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari tergugat maupun KIP Lhokseumawe,” kata Abdul Hakim kepada Awak media SIN, Senin, 20 Januari 2025.
Gugatan yang diajukan ke MK sebelumnya dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 03 terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada yang diumumkan pada 2 Desember 2024. Menurut Abdul Hakim, keputusan final mengenai penetapan pasangan terpilih masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).-
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Pada Pilkada Lhokseumawe 2024, KIP Lhokseumawe telah merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pasangan Sayuti Abubakar-Husaini keluar sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 34.962 suara.
“Pasangan Sayuti Abubakar – Husaini meraih suara tertinggi sebanyak 34.962 suara,” kata Abdul Hakim pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam Pilkada kali ini, terdapat total 91.636 suara sah dan 3.482 suara tidak sah.
Perolehan suara pasangan Sayuti Abubakar – Husaini terbagi sebagai berikut:
Kecamatan Muara Dua: 12.353 suara
Kecamatan Banda Sakti: 11.221 suara
Kecamatan Blang Mangat: 6.477 suara
Kecamatan Muara Satu: 4.911 suara
Pasangan calon lainnya yang meraih suara terbanyak adalah pasangan Ismail A Manaf – Azhar Mahmud, dengan total 32.009 suara:
Kecamatan Muara Dua: 8.694 suara
Kecamatan Banda Sakti: 12.354 suara
Kecamatan Blang Mangat: 4.058 suara
Kecamatan Muara Satu: 6.903 suara
Posisi ketiga ditempati pasangan Fathani – Zarkasyi dengan total 21.784 suara:
Kecamatan Muara Dua: 4.674 suara
Kecamatan Banda Sakti: 9.563 suara
Kecamatan Blang Mangat: 2.685 suara
Kecamatan Muara Satu: 4.862 suara
Sementara itu, pasangan Azhari – Zulkarnain memperoleh 2.881 suara, dengan rincian:
Kecamatan Muara Dua: 814 suara
Kecamatan Banda Sakti: 1.417 suara
Kecamatan Blang Mangat: 375 suara
Kecamatan Muara Satu: 275 suara
Proses Hukum Belum Selesai
Abdul Hakim menegaskan bahwa meskipun hasil rekapitulasi sudah diumumkan, penetapan resmi mengenai Wali dan Wakil Wali Kota terpilih Lhokseumawe masih bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kami masih menunggu hasil sidang di MK untuk bisa melanjutkan proses penetapan,” imbuhnya. ( M ).





