KPK Sampaikan: Masih Tahap Pemeriksaan, Dugaan Korupsi Kementan

Jakarta – (SIN) – (Jubir) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri belum banyak bicara soal kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusulkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun ia membenarkan jika lembaga antirasuah itu tengah mengusut dugaan korupsi di Kementan.

Ali mengatakan saat ini KPK masih dalam proses meminta keterangan sejumlah pihak ihwal korupsi tersebut.

“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 Juni 2023.

Ali Fikri enggan mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini dengan alasan masih proses penyelidikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dua nama lain.

“Betul, masih penyelidikan,” kata Asep saat dihubungi Tempo, Rabu, 14 Januari 2023.

Namun Asep mengatakan jajarannya belum melakukan penggeledahan di kantor Kementan. Ia juga menyebut surat perintah penyidikan belum terbit.

“Berdasarkan Undang-Undang, pada tahap penyelidikan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa (salah satunya penggeledahan). Jadi tidak mungkin melakukan penggeledahan,” kata Plt Penindakan KPK tersebut.

Berdasarkan informasi dari pihak yang mengetahui ekspose kasus tersebut, pimpinan KPK telah menyepakati penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain Syahrul, KPK dikabarkan juga bakal menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pimpinan KPK menyetujui penyelidikan melalui surat perintah penyelidikan yang terbit 16 Januari 2023. Pimpinan menyetujui untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan dengan tiga calon tersangka tersebut. Syahrul Yasin Limpo cs diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. (Dilansir dari berbagai sumber berita)

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *