Kuasa Hukum Pelaku KDRT FG, Martin S. Buaya, S.H.,M.H Sebut Korban MNZ Tidak Benar Melarikan Diri Di Hutan

Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Dalam keterangan temu pers Kuasa Hukum pelaku KDRT Fatohuzisokhi Gulo, Martin Surianto Buaya, S.H.,M.H., dikatakannya bahwa pemberitaan salah satu media online yang telah beredar yang menyebutkan setelah tersangkanya melakukan pemukulan terhadap korban MNZ alias Ina Erni terus lari kehutan untuk menyelamatkan diri, dan selaku Kuasa Hukum FG mengatakan bahwa korban MNZ alias Ina Erni tidak benar melarikan diri di hutan,”ucap Martin S. Buaya, S.H.,M.H di Kediamannya di Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu, Jum’at (2/8/2024).

Lanjut Kuasa Hukum pelaku KDRT FG, Martin Surianto Buaya,S.H.,M.H dikatakannya telah kami kelapangan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, setibanya ke lokasi sebagai Kuasa Hukum tersangka tentunya ingin mengetahui kronologis kejadiannya seperti apa, dan menurut informasi tetangga korban MNZ tidak benar melarikan diri di hutan namun sesungguhnya korbannya lari disebelah kanan rumah mereka dan disitulah dia (korban) tidur semalaman dirumah tetangga.

Terus Martin Surianto Buaya,S.H.,M.H dikatakannya bahwa di desa pelaku KDRT FG dan juga korbannya beralamat Hilimbowo desa Zuzundao kecamatan Mandehe Barat, tidak menemukan adanya hutan dan demikian halnya pengakuan ibu pelakunya dan juga tetangga mereka bahwa tidak ada hutan lagi di desa kami hanya kebun karet,”ujar Kuasa Hukum pelaku KDRT FG, Martin S.Buaya.

Menurut cerita ibu mertua korban MNZ alias Ina Erni ini, disampaikan oleh Kuasa Hukum pelaku KDRT FG, Martin Surianto Buaya mengatakan bahwa korban MNZ ini pernah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa pamit kepada suaminya dan anak-anaknya.

Diceritakan ibu mertua korban MNZ alias Ina Erni ini disampaikan oleh Martin S. Buaya selaku Kuasa Hukum bahwa perbuatan menantunya tidak pernah menghargai layaknya seorang suami bahkan sering melawan, dan tentunya suaminya terpancing emosi dengan perbuatan tidak sopan menantunya ini terhadap suaminya, dan suami mana yang tidak marah ketika di perlakukan tidak sopan oleh istrinya, dan menantunya korban MNZ ini tidak ada memiliki etika layaknya menghargai suami,”ucap ibu mertua korban MNZ disampaikan Martin S. Buaya, S.H., M.H.

Martin S. Buaya dikatakannya lagi bahwa kasus KDRT ini boleh diselesaikan dengan jalan damai bila ada niat baik karena tidak harus muaranya pada proses hukum, menyarankan agar mereka memikirkan nasib anak-anaknya, walaupun kasus KDRT ini adalah perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum pidana, kecuali kalau korbannya mengakibatkan kematian tentu beda ceritanya akan dipidanakan dengan hukuman penjara, tapi korbannya masih dikatakan sehat,”saran Martin Surianto Buaya.

Sambung Kuasa Hukum pelaku KDRT FG, Martin S. Buaya, S.H., M.H bahwa korban MNZ tidak ada niat baiknya bahkan ada niatnya memberatkan suaminya agar dihukum terlalu lama dan membusuk suaminya dipenjara.

Pada pemberitaan bahwa korban MNZ bahwa melarikan diri di hutan itu hanya mengarang cerita dan sengaja memberatkan suaminya sebagai pelaku KDRT agar lebih lama jeratan hukumnya, berharap kepada korban MNZ jangan mengarang dan mengada-ada cerita tidak ada untungnya bahkan rugi suaminya sendiri yang terjebloskan, dan kita berharap agar diselesaikan dengan jalan damai,”pinta Martin S. Buaya, mengakhiri.

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *