Lahan RSPD Di Desa Lasara Kecamatan Gido Nyaris Gagal, Politisi Golkar Antonius Lase SH Angkat Bicara

 

Nias Sumut – (SIN) – Pertemuan singkat awak media dengan seorang politisi Partai Golkar dan mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Antonius Lase,SH dikediamannya di Kota Gunungsitoli, mengatakan bahwa terkait isu Rumah Sakit Pratama Kelas D di Desa Lasara dialihkan di Desa Hilizoi, kita bisa melihat hal yang mendasar kenapa bisa dipindahkan, Karena adanya hasil Studi Uji Kelayakan yang dilakukan oleh pihak terkait, mempelajari melihat kondisi dan apakah memadai, jika itu kurang memadai dan punya alasan sebagaimana dalam studi uji kelayakan,”ujar Antonius Lase,SH, Sabtu (11/02/2023).

Lanjutnya Antonius Lase, menurut hematnya bahwa relokasi lahan RSPD di desa Lasara ketika masa periode kami tahun 2009-2014 belum ada penganggarannya terkait lahan RSPD, dan saya juga mendengar baru dianggarkan antara 2017 dan tahun 2018.

Tentunya pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur mana yang terbaik, maka dilihat lah atau ditinjau lagi setelah opsi yang terbaik baik di sisi kondisi geografis, analisisnya, dan sentralisasi wilayah. Misalnya ada tiga wilayah di Kabupaten Nias yakni ; Kecamatan Hiliduho, Botomuzoi, dan Hiliserangkai tapi di sisi geografis ketika berurusan dengan kesehatan dekat dengan Kota Gunungsitoli Rumah Sakit Thomsen. Sementara kalau kita posisikan sentralnya rumah sakit yang baru ini, tentunya dilihat kondisi masyarakat beberapa Kecamatan yang yang padat itu yakni ; Kecamatan Gido, Ma’u, Sogaeadu, Somolo-Molo, Idanogawo, dan Bawolato, dan ini bukan dilihat dari kepentingan pribadi akan tetapi dilihat dari sisi kelayakan lahan RSPD karena dampaknya hajatnya orang banyak atau masyarakat.

Kemudian, bila ada opini menyebutkan hanya akal-akalan pemerintah saat ini, saya pikir itu tidak benar. Anggaran ini dari Kementerian Kesehatan hanya diperbantukan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PU, bagaimana kita ambil uang sebesar Rp. 38 miliar kalau diharapkan dari APBD Kabupaten Nias, dan ini upaya-upaya pemerintah walaupun sudah direncanakan dari awal, hanya saja kapan dieksekusi atau dilaksanakan kita akui bahwa pemerintah yang mengekskusikan kalau hanya angan-angan saja kapan dibangun. Fakta berbicara bahwa pemerintah saat ini, mengeskusikan dengan cepat dan melaksanakannya.

Bila ada polemik, tentunya kita menghargai pendapat teman-teman atau masyarakat, mungkin juga kepada posisi menyayangkan lahan RSPD di desa Lasara dianggap terbengkalai padahal sudah menjadi milik pemerintah, pemerintah bisa punya rencana lain selain bangunan yang rencana awalnya rumah sakit Pratama kelas D di desa Lasara.

Dalam hal pengadaan lahan itu, harus ada perencanaan ada tahapan-tahapan baik pemerintah Eksekutor yang melaksanakan harus ada penyampaian dan penjelasan kepada DPRD saat itu, tapi kita tidak tahu metode apa yang mereka lakukan saat itu sehingga tiba-tiba saja kita mendengar pada akhir tahun ini sudah ada lahan di desa Lasara, mungkin saja DPRD nya pada saat itu belum memahami secara mendalam bisa jadi belum diurai pada Nomenklaturnya, dan pastinya di pada saat itu wajib tahu, karena DPRD sebagai fungsi pengawasan, legislasi, dan fungsi anggaran.

Kita telah membaca di media online statement seorang ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, di Musrembang kecamatan Gido yang merupakan forum resmi mengatakan bahwa membenarkan telah menerima surat Bupati Nias terkait relokasi RSPD di Hilizoi kecamatan Gido, dan tentunya statement ketua DPRD Kabupaten Nias memiliki marwah yang sah secara prosedur, bila ada statement-nya di tempat lain yang mengatakan belum menerima surat dari Bupati Nias itu hanya manuver politik.

 

Penulis (ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *