Kepulauan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi layangkan somasi terbuka kepada Simon Weridity. Somasi itu disampaikan melalui surat dengan nomor 29/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025, tentang dugaan penyebaran informasi sesat dan pencemaran nama baik PWI.
Langkah tegas PWI ini dilakukan setelah menerima sejumlah pernyataan,opini, dan pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan nama baik serta pelecehan terhadap kehormatan organisasi, baik di daerah maupun nasional.
Sebelumnya PWI Kepulauan Tanimbar mengaku telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Simon Weriditi. Undangan yang tertuang dalam surat bernomor 28/PWI-KKT/VI/2025, tertanggal 21 Juli 2025, tidak direspon oleh yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan.
PWI juga menegaskan bahwa Simon Weriditi tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan verifikasi internal baik dari PWI Propinsi Maluku maupun data dari PWI pusat, bahwa yang bersangkutan pernah terdaftar di PWI Propinsi Sumatra Selatan, tetapi keanggotaannya telah berakhir 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.
PWI Tanimbar juga menanggapi tudingan Weriditi yang menyebut bahwa PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak sah dengan dalih belum terdaftar di Kesbangpol. Padahal legalitas organisasi berasal dari struktur nasional berbadan hukum, bukan pendaftaran administratif di tingkat daerah kabupaten/kota maupun propinsi.
Lebih lanjut PWI menilai bahwa tindakan Simon Weriditi melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menggunakan media untuk kepentingan pribadinya, menyebarkan pemberitaan sepihak tentang dirinya, dan menyerang pengurus tanpa verifikasi yang lengkap. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi, seperti bunyi pernyataan tersebut.
Tentang kepengurusan PWI Tanimbar yang dinahkoda Simon Lolonlun selaku Pelaksana Tugas (PLt) saat ini adalah hasil keputusan sah dari PWI Provinsi Maluku. SK yang berlaku adalah Nomor 05/PWI-MAL/SKPc/I/2025, yang diperbaharui dengan SK nomor 03/PWI-MAL/SKPC/NI/2025, berlaku hingga 31 desember 2025.
Dengan somasi ini, PWI mendesak Simon Weriditi menghentikan seluruh bentuk penyebaran informasi yang dinilai menyerang organisasi. Yang bersangkutan juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka media daring yang sama dalam waktu 1×24 jam setelah menerima surat.
PWI akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan somasi tidak diindahkan oleh Weriditi. Adapun langkah yang diambil meliputi pelaporan ke Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong.
Laporan akan dilanjutkan ke PWI Provinsi Maluku hingga PWI Pusat, jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik. Kami siap menempuh proses hukum, tegas Lolonlun.
Lolonlun menegaskan bahwa dirinya bersama pengurus PWI yang lain berkomitmen menjaga martabat profesi wartawan,menegakkan disiplin, serta memastikan integritas wibawa organisasi tetap terjaga.
(dp)





