Lupus Penerima Kuasa Kepemilikan Sah Tanah Sawah Dari Pemegang Surat : Forkopimcam Pebayuran Bertindak Tegas.

Kabupaten Bekasi – (SIN) – Warga masyarakat petani Desa Bantarsari dan bantarjaya Kecamatan Pebayuran, yang kini mengalami keresahan, gegara tanah sawah yang biasa mereka garap diduga di kuasai salah satu ormas Kabupaten Bekasi, yang berdalih menerima kuasa dari oknum Adang / Johan.Akan tetapi fakta sebenarnya saudara Adang/ Johan sendiri telah di berhentikan dan di cabut surat kuasanya pertanggal 20 April 2022. Kini sawah tersebutpun dilakukan penggarapan oleh oknum ormas tersebut atas perintah oknum Adang.

Dengan kejadian tersebut maka Lupus/ Martono selaku penerima kuasa dari si pemegang surat kepemilikan tanah sawah tersebut menyampaikan,” Saya akan melakukan upaya hukum, dan meminta kepada forkopimcam agar segera mengambil langkah dan tindakan tegas, dengan cara melakukan penghentian kegiatan di lokasi sawah bantarsari dan bantarjaya,” terang Lupus Selasa 14/05/2024.

Masih sambungnya,”Baik oleh pihak adang/johan ataupun saya sendiri, selama proses hukum berjalan demi terciptanya kondisi Kamtibmas di wilayah kecamatan Pebayuran dan Wilayah hukum Polsek Pebayuran,” tegasnya.

Sawah yang seyogyanya biasa di garap oleh masyarakat petani, namun kini tidak lagi bisa di garap.Karena petani Desa Bantarsari dan Desa Bantarjaya diliputi rasa ketakutan akan hal hal yang membahayakan diri mereka.Petani kini hanya bisa pasrah akan nasib mereka, tidak bisa lagi menggarap sawah tersebut yang merupakan mata pencaharian mereka.Untuk luas tanah sawah di Desa Bantarsari sendiri seluas 14 hektare.

Maka dari itu saya meminta ketegasan dari Polsek Pebayuran atau Forkopimcam sesegera mungkin menertibkan permasalahan ini, sampai ada keputusan dari pihak yang berwenang,” tutup Lupus.

(RJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *