Masyarakat Di Himbau Jangan Menangkap Ikan Dengan Cara menggunakan Alat Setrum,Racun dan Sejenisnya

Kuala Betara – (SIN) – BKTM, Kades dan Ketua RT 01 Desa Dataran Pinang Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Menghimbau dan menegaskan kepada Seluruh pihak Masyarakat,Tentang Larangan jangan Tangkap ikan dengan cara menggunakan alat Setrum, menggunakan Racun dan bahan kimia,juga dengan bahan Peledak dan sejenisnya,mulai hari ini,”Sabtu (23/9/2023).

Pasalnya, menggunakan Alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, dampaknya dapat membayangkan ekosistem air ikan-ikan kecil mati akibat Setrum dan racun juga dapat membahayakan diri sendiri bagi oknum pencari ikan itu sendiri,karena dapat tersengat listrik dan ikan hasil tangkapan mengandung racun,sehingga rawan untuk di konsumsi.

Sangat jelas,terlihat terpasang Sepanduk himbauan atau Larangan, kepada seluruh pihak masyarakat bahwa dilarangan menangkap ikan di wilayah RT 01 Desa Dataran Pinang kecamatan Kuala betara kab, Tanjabbar

“Dan di terapkan juga undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan,Pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya di ancam pidana penjara maksimal enam tahun dan serta denda maksimal Rp 1,2 miliyar.

BKTM BRIPKA YOLAN IZALDI,MHD IHKSANI Kepala Desa,ERPANDi Ketua RT 01 Desa Dataran Pinang,Berharap kepada warga agar mematuhi Himbauan dan Larangan yang telah disampaikan melalui pengumuman di setiap acara,rapat, musyawarah,pesan grup WhatsApp,penyampaian kepada masyarakat di saat waktu nongkrong dan lain-lain,juga melalui Media ini,” ungkapnya.

( Jun).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *