Kabupaten Solok – (SIN) – Nagari Gantung Ciri, Kecamatan kubung Kabupaten Solok – Dugaan penyalahgunaan aset nagari kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga unit motor dinas milik Nagari Gantung Ciri hingga kini masih dikuasai oleh tiga mantan Wali Nagari yang telah selesai menjabat. Sementara itu, pemerintah nagari justru melakukan pembelian motor dinas baru, yang memicu sorotan dan protes dari sejumlah tokoh masyarakat.
Aset Belum Dikembalikan, Beban Anggaran Justru Bertambah
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga mantan wali tersebut masih menguasai motor dinas sejak masa jabatan mereka berakhir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait penarikan aset atau proses serah-terima kembali kepada pemerintah nagari.
Di sisi lain, nagari kembali Membeli Dua unit motor dinas baru. Keputusan tersebut dinilai sebagian masyarakat sebagai tindakan tidak efisien dan cenderung pemborosan anggaran, terlebih kondisi motor yang dikuasai para mantan wali tersebut disebut masih layak dan berfungsi dengan baik.
“Seharusnya yang lama ditarik dulu. Kalau masih layak, untuk apa beli baru? Masih banyak kebutuhan nagari yang jauh lebih mendesak,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kebutuhan Mendesak Lain Justru Terabaikan
Sejumlah warga menilai ada banyak kebutuhan prioritas di nagari, mulai dari perbaikan infrastruktur jorong,Irigasi fasilitas pelayanan publik, hingga peningkatan dukungan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Namun anggaran justru dialihkan untuk pembelian kendaraan baru yang dianggap tidak masuk kategori urgent.
“Ini bukan hanya soal motor, tapi soal tata kelola anggaran. Ketika kebutuhan lebih penting diabaikan, wajar masyarakat mempertanyakan transparansi dan prioritas pemerintah nagari,” ujar seorang Tokoh masyarakat nagari setempat.
BPN Nagari Gantung Ciri Jadi Sorotan
Tak hanya pemerintah nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) juga menjadi sorotan. BPN sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan motor dinas baru adalah “kebutuhan mendesak untuk menunjang operasional pemerintahan”.
Namun pernyataan tersebut dinilai ganjil oleh masyarakat karena:
Motor lama masih ada dan masih layak, hanya belum ditarik dari mantan wali Nagari
Tidak ada penjelasan mengenai upaya BPN menindaklanjuti aset nagari yang belum dikembalikan.
Tidak ada penegasan atau rekomendasi BPN untuk meminta mantan wali mengembalikan motor sebelum menganggarkan pembelian baru.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar penilaian BPN yang menyebut pembelian tersebut mendesak.
“Kalau aset nagari masih tercecer, BPN mestinya bersuara. Bukan malah menyetujui pembelian baru tanpa mengawal aset lama,” ujar salah seorang warga Jorong Beringin Nagari Gantung Ciri.
Minim Transparansi, Potensi Pelanggaran Aturan Aset Daerah
Dalam aturan pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk aset nagari, setiap pejabat wajib mengembalikan fasilitas yang melekat pada jabatan setelah masa jabatannya berakhir. Jika motor dinas belum dikembalikan, hal itu berpotensi melanggar aturan tata kelola aset nagari.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak nagari mengenai:
Mengapa pembelian baru dilakukan sebelum penarikan aset lama.
Warga Minta Audit Penggunaan Anggaran
Masyarakat kini meminta pemerintah kabupaten melalui inspektorat melakukan audit khusus terkait:
Pengelolaan aset nagari
Proses pengadaan motor dinas baru
Peran dan fungsi pengawasan BPN
“Bukan kita melarang pengadaan motor, tapi harus sesuai kebutuhan dan prinsip efisiensi. Jangan sampai anggaran nagari disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak prioritas,” tegas salah satu tokoh pemuda. (J).





