Lampung Tengah – (SIN) – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-95.PK.06.05Tahun2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024; Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 Tahun 2024 Tentang petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2025; UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi sosial (Rehabsos) bagi Warga Binaan, khususnya yang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung Oleh Kepala Lapas Gunung Sugih Mastur dan Bersama Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar Benny Mangkunegara dan disaksikan oleh Kasi Binadik Rully Anwardi, Adi Wirawan, Tim Dokter Lapas Gunung Sugih serta beberapa Konselor Yayasan Cahaya Azzura. Bertempat di Lobby Gedung Utama Lapas Kelas II B Gunung Sugih. Jumat 1/8/2025.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Gunung Sugih berdasarkan arahan Surat Edaran Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas RI.
Yayasan Cahaya Azzura Bersinar akan berperan sebagai mitra dalam memberikan program pembinaan, edukasi dan rehabilitasi sosial kepada warga binaan di Lapas Gunung Sugih sehingga diharapkan akan dapat membantu proses reintegrasi sosial warga binaan.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini menandai komitmen kedua belah pihak dalam mendukung program rehabilitasi yang komprehensif. Kalapas Gunung Sugih, Mastur menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah dalam program rehabilitasi sosial ini. Harapan kami, melalui kerja sama ini dapat memberikan edukasi, membangun mental positif, mengembalikan Fungsi Sosial Para Klien Peserta Rehabilitasi Sosial kearah lebih baik bagi warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat,” ujar Kalapas.
Kalapas menyampaikan di setiap waktu saat WBP berkumpul dalam acara curhat Kalapas bersama WBP kerap kali menyampaikan pesan motivasi kepada seluruh warga binaan yang akan mengikuti program rehabilitasi sosial ini, menekankan bahwa kesalahan masa lalu bukanlah akhir dari segalanya dan setiap hari adalah kesempatan baru untuk memperbaiki diri. Mari gali potensi diri yang positif dibalik jeruji besi.
(Red)





