Way Kanan, Lampung – (SIN) – Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas Wartawan untuk mencari,
memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sangat disayangkan, Pj Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Ria Kartika Sari, S.Pd, tidak memahami Tugas dan pungsi jurnalis.
Pasalnya, saat Beberapa Awak Media meliput kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton di jalan Talang Desa Negara Ratu dengan panjang 225 meter dan lebar 2,5cm pada Selasa dan Rabu (11-12/07/2023), diduga Kepala Kampung tidak terima.
Bahkan, usai meliput, salah satu kawan media di hubungi dia memprtanyakan maksud dan tujuan awak media yang meliput kegiatan pembangunan rabat beton tersebut.
Melalui sambungan WhatsApp, Sang Pj yang merupakan seorang Sarjana Pendidikan marah kepada awak media yang meliput di lokasi.

Tak sampai di situ, hari ini, Rabu (12/07/2023) saat awak media hendak mencari informasi dari Masyarakat setempat terkait pekerjaan rabat beton yang baru dikerjakan dalam 2 hari ini. RKS yang melihat kehadiran media langsung bertanya dan sembari marah” Alasannya, kehadiran jurnalis akan membuat takut para pekerja. Tidak sampai disitu, RKS. juga memanggil Kakaknya (Mantan Kepala Kampung) tapi tidak hadir, Mantan Sekdes, Suami dan BPD.
Usut punya usut, informasi yang didapat dari Masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwa, pekerjaan rabat beton ini dikerjakan karena, pada Kamis (13/07/2023) akan ada serah terima jabatan dari Pj. Kampung Negara Ratu kepada Kepala Kampung terpilih saat Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam).
“Harusnya pekerjaan ini sudah selesai saat Pj Kepala Kampung digantikan oleh Kepala Kampung yang baru. Koq ini dua hari mau serah terima jabatan baru dikerjakan. Kan akhirnya nanti yang bertanggung jawab Kepala Kampung yang baru, padahal anggaran pembangunannya digunakan saat jadi Pj,” ujar salah seorang masyarakat negara ratu
Tampak di lokasi pekerjaan tidak terpasang pelang informasi Dan hanya memperkerjakan 7 orang saja.rabat beton tersebut dikerjakan secara manual (tidak menggunakan molen,dan juga tidak menggunakan plastik kiri, kanan saja hal ini tidak sesuai dengan Petunjuk dan (Juknis), padahal pekerjaan ini menggunakan Dana Desa tahun 2023.
Sementara untuk upah Kepala Tukang sebesar Rp. 200.000 dan Kernek sebesar Rp. 100.000.
Hingga sampai hari sartijab. pekerjaan jalan tersebut baru mencapai 10%.. (HERIANSYAH)






