PARA KEPALA DESA,KPA PROGRAM DD MESTI WASPADA JANGAN KORUPSI DANA DESA KALAU TIDAK MAU TERJERAT HUKUM

Jawa Barat – (SIN) – Begitu besar harapan warga masyarakat perdesaan akan adanya tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan dengan maraknya perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan para Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) yaitu Kepala Desa,sayangnya sampai pada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti Polri,Kejaksaan RI dn KPK RI belum sepenuhnya optimal mampu membuat efek jera terhadap para pelaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu para Kepala Desa,ini dikarenakan masih banyaknya sela-sela disendi rangkaian uraian dan rincian kegiatan yang memicu KPA dapat melakukan Korupsi.

Jika dirunut per ayat dan pasal dalam KUHP Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fungsi undang-undang tindak pidana Korupsi & Korupsi,Kolusi,Nepotisme atau biasa disebut KKN tampaknya pelaksanaan hal tersebut harus optimal pemberatannya dari perbuatan,jangan hanya sebatas isapan jempol saja seperti sudah banyak kejadian di daerah daerah ini di sebabkan adanya kekuatan birokrasi yang bobrok menjalar kedalam sendi-sendinya.

Dari beberapa pemberitaan dan temuan para penggiat control sosial,Media,LSM dan unsur masyarakat lainnyapun tak pelak menjadi “Bancakan” para pemangku jabatan hukum didalam hukum,bisa jadi hal ini selalu menjadikan sorotan tentang hukum yang harus ditelan pahit oleh Masyarakat dan Publik.

Seperti yang dikatakan,Joni Sudarso S.H M.H kepada wartawan media SIN. Penyalagunaan dan wewenang Oleh Kepala Desa dalam hal ini mutlak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Juklak & Juknisnya terhadap Pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) bersumber dari Daerah dengan mekanisme bagi hasil daerah dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) belum lagi Bantuan Provinsi (Banvrop) yang kesemunya diglobal total dalam penerimaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) kesemuanya dapat di lihat dalam pelaksanaan kegiatan dengan payung hukum Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa JO UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Pemerintahan Good Governance,sehingga terselenggaranya Good Governance dalam pemerintahan desa merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat atau publik secara umum,lebih lanjut dipaparkan Joni,” Didalam program kegiatan pasti di lengkapi dengan aturan dan peraturan serta Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Tekhnis) hal ini agar program dapat berjalan baik sesuai harapan dan ketentuan agar bermanfaat untuk berkembangnya pembangunan perdesaan disegala linisector bidang seperti peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat perdesaan sebagai titik fokus inti diberikannya Dana Desa adalah demikian.” Tegasnya.

Ditambahkan Joni,”Tata kelola penyampaian laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa harus Akuntabel dan Transfaran sebagai mana diatur Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa. Penyalahgunaan yang dilakukan oleh para Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu apabila perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terjadi karena adanya Penyalahgunaan wewenang yang melawan hukum,dan menurut Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 Badan dan atau pejabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang dimana larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang dan larangan mencampuradukan wewenang dan atau larangan bertindak sewenang-wenang,Pungkasnya.

Menyikapi apa yang sudah menjadi temuan rekan-rekan para penggiat sosial control independen tentang adanya indikasi diduga Korupsi pada anggaran Dana Desa dan rangkaiannya asal buktinya valid dan outentik saya siap kawal untuk lapdu ke APH terkait.”Tegas Bang Joni Sudarso S.H MH.

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *