Kabupaten Bogor – Jawa Barat – (SIN) – Satreskrim Polres Bogor gerak cepat resphon laporan dari pihak Nakes di puskesmas Leuwisadang perihak adanya ancaman dengan sajam (senjata tajam) Selasa 23 April 2024 Pukul 13.39 WIB motiv Pria yang mengancam Karyawan Puskesmas itu berawal merasa kecewa karena keluhannya tidak dilayani dengan baik oleh Karyawan dan Dokter Puskesmas Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
Pelaku tidak tahan dengan kejadian tersebut lalu pelaku memanggil ormas teman-temannya dari ormas BPPKB dengan membawa sebilah golok (sajam,red) terselip dipinggangnya kemudian kembali mendatangi puskesmas leuwisadeng untuk melampiaskan amarah pelaku sambil memperlihatkan golok yang pelaku yang bawa dimuka umum., dan atas kejadian tersebut korban beserta pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang Pada Jumat 26 April 2024 Dan Saat Ini Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Leuwiliang Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K Mengatakan kepada awak media, “Bahwa Kami akan menindak tegas pelaku tersangka pengancaman tersebut serta akan kami dalami lagi penyelidikannya guna pengembangan kasusnya,disatreskrim polres bogor,” Ucapnya.
Saat ini proses hukum sudah di limpahkan ke Satreskrim Polres Bogor dan pelaku dapat di Jerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 10 tahun penjara.
YM-SIN-Jabar
Dedy A (Red)
Sumber. ; Humas Polda Jabar





