Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit seringkali menjadi masalah yang menimbulkan keresahan. Padahal rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat, termasuk pasien BPJS.
Salah satu pasien BPJS, Susi Susanti warga Desa Wancimekar Kotabaru Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, merasa kecewa setelah adanya penolakan saat hendak berobat ke Rumah Sakit Izza Cikampek pada hari Kamis (17/7–2025).
“Sempat masuk IGD kata dokternya kamarnya penuh, cari rumah sakit lain aja, kata dokter di IGD” saat bercerita kepada media.
Dengan kondisi yang lemas, bahkan dirinya meminta kepada dokter yang berada di IGD untuk melakukan pengobatan biasa seperti pasien lainnya.
“Mau berobat biasa aja tetap ngga bisa kata dokternya tetap keukeuh ke rumah sakit lain aja. Kok begitu ya apakah karena saya pasien peserta BPJS,” ucapnya merasa heran.
Tanpa berpikir panjang, ia pun langsung meninggalkan ruangan IGD Rumah Sakit Izza Cikampek dengan penuh rasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit tersebut.
“Kalau ditolak untuk rawat inap tidak apa-apa karena saya juga tau dia (dokter) bilangnya kamarnya penuh, tapi kalau mau berobat biasa masih ditolak, itu yang saya tidak bisa terima dan masih kecewa dengan pelayanan rumah sakit izza,” ungkapnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Dirut Rumah Sakit Izza Cikampek, dr Dik Adi Nugraha mengaku akan menulusuri apa yang terjadi atas nama pasien tersebut dan meminta maaf atas ketidak nyamanan pelayanan yang diberikan rumah sakit.
“Sebelumnya kami memohon maaf atas ketidak nyamanannya Kang Yana, saya coba telusur dulu apa yang terjadi atas nama pasien tersebut,” terangnya.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —





