Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Pemerintah desa Hilifaosi menyalurkan BLT -DD tahap I selama enam bulan dari bulan Januari s/d bulan Juni 2024 pada APBDes Tahun 2024, dilaksanakan di Kediaman Kepala Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato, Rabu (12/6/2024).
Dihadiri oleh ; PLD Yulius Waruwu, BPD desa Hilifaosi, ketua LPM desa Hilifaosi Funasokhi Lase, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kades Hilifaosi, Temasokhi Lafau mengawali dengan ucapan syukurnya kepada Tuhan sehingga kita dapat berkumpul bersama untuk menyalurkan BLT -DD ini kepada KPM,”ucap kades Temasokhi Lafau.
Lanjut kades Hilifaosi, mengatakan bahwa penerima BLT -DD ini adalah tahap I selama enam bulan dari bulan Januari s/d Juni 2024, dan sebanyak 70 KPM dan setiap bulannya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/bulan maka diterima oleh setiap KPM total keseluruhan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),”papar kadesnya.
Masih kades Hilifaosi Temasokhi Lafau mengatakan bahwa penyaluran BLT -DD ini pada APBDes tahun 2024, adalah telah dilakukan verifikasi baik pihak kecamatan maupun tingkat kabupaten karena penetapan penerima manfaat disesuaikan ketentuan dan regulasinya yang diprioritaskan hanya benar-benar keluarga yang tidak mampu secara ekstrim.
Berharap kepada warganya yang belum menerima BLT -DD ini mohon untuk bersabar karena penetapan penerima tidak suka-suka pemerintah desa, namun ketentuannya dari pemerintah atas.
Dan demikian halnya bila ada keluarga yang tidak mampu sedang menerima bantuan sosial lainnya maka tidak boleh menerima BLT -DD dari APBDes,”jelas kades Hilifaosi Temasokhi Lafau.
Sambutan singkat anggota BPD desa Hilifaosi, Sulaiman Lafau mengapresiasi kerja pemerintah desa Hilifaosi sehingga BLT -DD dapat disalurkan kepada KPM.
Tentunya kami pihaknya BPD desa Hilifaosi menyambut baik dan mendukung kinerja kepala desa dan seluruh jajaran perangkat desa.
Sulaiman Lafau mengingatkan masyarakat penerima manfaat, agar tepat sasaran menggunakan BLT -DD ini pada kebutuhan rumah tangga,”himbauan Sulaiman Lafau.
Ketua LPM desa Hilifaosi, Funasokhi Lase mengatakan bahwa pada penetapan penerima manfaat BLT -DD ini tentunya telah dilakukan verifikasi dan juga dukungan BPD dan termasuk LPM, dan disesuaikan dengan kategori keluarga yang tidak mampu. Untuk itu kami lembaga LPM berharap agar penerima manfaat menggunakannya sebaik-baiknya,”harap Funasokhi Lase.

Sementara PLD, Yulius Waruwu mengapresiasi upaya dan kerja keras kepala desa dan jajaran perangkatnya, dan juga dukungan BPD sehingga suksesnya penetapan penerima manfaat sehingga pada hari ini dapat disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
Selanjutnya dikatakan PLD Yulius Waruwu bahwa penerima manfaat telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah, artinya penerima manfaat adalah benar-benar keluarga yang tidak mampu secara ekstrem bukan dampak Covid seperti pada tahun sebelumnya. Untuk itu, perlu kami menjelaskan bahwa bagi warga masyarakat lainnya yang belum menerima jangan berkecil hati atau kecewa kepada pemerintah desa karena ketentuannya adalah regulasi tidak suka-sukanya sepihak, kami juga sebagai PLD mendampingi baik dari penetapan maupun sampai akhir evaluasi, maka tidak perlu mencurigai pihak pemerintah desa dalam penetapan penerima manfaat, dan pastinya keinginan pemerintah desa kalau boleh semuanya masyarakat desa Hilifaosi menerima hanya dibatasi oleh ketentuan dan regulasi yang ada,”jelas PLD Yulius Waruwu.
(ArG)






