Kota Bekasi – (SIN) – Petugas dari Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi-Jawa Barat bacakan Putusan Pengadilan di depan kediaman Lambok Nababan di dampingi oleh Aparat Penegak Hukum (Polri) dan tim eksekusi. Kedua belah pihak melalui debat berita acara eksekusi memanas,hampir Saja kedua belah pihak baku hantam mendalilkan data dan fakta.
Berdasarkan Berita Acara Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada point alamat esekusi dinyatakan salah alamat semestinya berdasarkan pembacaan putusan objek lahan tanah dan bangunan berada di RT 005 RW 01 Nomor 14 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi rumah seluas 100 M2 yang dilengkapi SHM atas nama Lambok Nababan.”Jelas Lambok Nababan
Kepada awak media,Joko S Dawoed SH selaku kuasa hukum di lokasi eksekusi mengatakan” Hal ini bermula dari adanya gugatan gono – gini Farida Simbolon tahun 2002 yang merupakan mantan istri dari klien saya dengan nomor perkara 63/Pdt.G/PN Bekasi Tertanggal 02 Mei 2002 dan sampailah pada terbit harini amar putusan esekusi objek di kediaman lambok nababan,yang isinya dibacakan jurusita salah satu pointnya adalah adalah objek harta bersama dialamat objek RT 003/01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi No 45 nah dari situ saja objek sudah salah alamat seperti yang saudara saudara lihat ini bukan daerah yang disebutkan kami punya surat dari Pemerintahan Kelurahan Pengasinan dan instansi terkait lainnya bahwa dalam keterangan pemekaran wilayah disini tidak pernah ada, dialamat klien saya ya disini di RT 005 dari sedari dulu sampai sekarang ini jadi jelas jelas salah objek.” Belum lagi dalam amar tersebut tidak disebutkan fakt bukti otentik kelengkapan putusan yaitu seperti kepemilikan sertifikat hak milik yang menjadikan dasar kepemilikan yang diakuinya sesuai ketentuan dari BPN RI sedangkan kami yang syah yang memiliki SHM atas nama Lambok Nababan tersebut (sambil memperlihatkan buku SHM,red).” Tegas Joda
Masih dilokasi pembacaan putusan pengadilan juru sita yang dipimpin Oleh Radius Hadiwijaya SH mengatakan,”Kami akan menjadwalkan ulang proses eksekusi ini,sebab data data sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan.” Pungkasnya seraya meninggalkan lokasi.22/11/2023.
Penulis : (Yatmono)





