Pj GUBERNUR TEGASKAN TIDAK AKAN TERBITKAN “KEPGUB” SKALA UPAH 

Kota Bandung – (SIN) – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/4/2024). Bey menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah dan sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di ruang rapat Komisi V.

Tuntutan yang disampaikan para pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023. Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dan pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Penjabat Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun hal ini jelas beralasan hukum yang tepat menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 bahwa Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP. ” Dikatakan Bey Machmudin,sendiri, yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat terlebih menurut Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Bey mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” ujar Bey Machmudin.

Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey.

Lebih lanjut dikatakan Bey, bahwa pada pertemuan kali ini sudah ada titik terangnya yang mana dari pihak DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.

“Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” pungkasnya.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja, pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja,sebagai dengar pendapat untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha,” terangnya.

Salah seorang aktivitis perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun dan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat maka kami akan tetap berjuang memperjuangkan aspirasi kami secara terbuka,” Tegasnya.

Pewarta; Yatmono SIN Jabar

Editor; FT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar