Joharan Lampung tengah – (SIN) – Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Salah satu kampung yang berada di kecamatan putra Rumbia kabupaten Lampung tengah yaitu kampung joharan dengan seorang pemimpin seorang ibu kepala kampung yaitu ibu WAYAN ERVINA.
Kamis ,04/08/2022,pukul 08.30 WIB di halaman balai kampung ibu Wayan Ervina bersama aparat kampung dan warga melaksanakan kegiatan penyaluran program dana desa yang bersumber dari APBN dengan minimal anggaran 20%yang di salurkan untuk ketahanan pangan dan hewani yaitu di pergunakan untuk pembelian ternak kambing dengan anggaran Rp 46.800.000( empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) belum termasuk pajak.
Dana untuk ketahanan pangan dan hewani tersebut di belikan kambing betina 39 ekor yang di bagikan untuk 13 kelompok tani yang sudah berbadan hukum, dalam acara pembagian program bantuan ini dihadiri oleh bapak almisan selaku camat putra Rumbia, babhinsa ,babinkamtibmas setempat ,serta ,pendamping kampung serta para sesepuh kampung dan aparat kampung dan masyarakat kampung joharan.
Dalam pembagian ternak ibu Ervina menyampaikan ke kelompok penerima bantuan yang bahwasannya mari kita bersama dalam mensukses kan program pemerintah yang di gelontarkan ke kampung joharan ini mari kita mengembangkan ternak ini agar bisa berkembang menjadi banyak, dan hasil nya bisa dapat dirasakan warga kampung joharan ini setidaknya dengan adanya program ini kita dapat membantu mengentaskan perekonomian masyarakat kampung joharan ini .dan ibu Ervina juga akan memberikan rewards untuk kelompok penerima bantuan ternak yang terbaik dalam memelihara.
Moment seperti ini ..dalam pengalokasian dana desa yang transparan dan akuntabel selalu menjadi salah satu program ibu Ervina agar masyarakat bisa mengetahui semua tentang anggaran dana desa serta peruntukannya agar tidak menjadi polemik warga. Tutupnya.
(Tim)





