Jawa Barat – (SIN) – Disinyalir dari keluhan masyarakat (publik) program PTSL Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi mulai dari data awalan program di tahun 2019 tidak ada realisasi dari BPN Kabupaten Bekasi menurut Sekdes Marsum kepada wartawan SIN lewat WhastApp,29/12/2024. Sekira,22.29 Wib. Menuliskan,” Pekerjaan Tahun 2019 kami banyak kendalanya dan belum kepastian ada perealisasianya. Hal tersebut menjadi lanjutan kendala pada program Ptsl sekarang dengan di pendingnya 100 bidang dari 300 bidang yang kami dapatkan lewat program lanjutan tahun pertahunnya untuk desa kami dan informasi yang saya terima Sertifikat sudah cetak akan tetapi belum kami terima sehingga warga otomatis belum menerimnya .” Jelas Marsum senada kecewa karena tuntutan warga.
Sementara dilain pihak,warga Desa Sukarapih mengeluhkan akan adanya “Nebus Sertifikat ” sebesar Rp 500-1,5 juta seperti narasumber yang langsung kontak by handphone kepada wartawan SIN menceritakan ” Sertifikat saya sudah jadi dan sudah saya tebus bang ke sekdes harganya Rp. 1,5 jt,” Ungkapnya.
Ditambahkan Ia “jumlah nya sih vareatif bang yang diminta sekdes,ada yang 500 rb ada yang 1 juta bahkan lebih itu juga tergantung luas dari tanah yang diajukan pemohon (Masyarakat).
Dikonfirmasi Marsum Sekretaris Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang membantah,” Tidak ada Bang’ Kami Kerja Kridan (Goloran alias Gratisan,red) paling ada cuma buat ongkos (roko-makan-bensin) kami kalau ada yang ngasih,rata rata ga ada yang ngasih bang dari warga masyarakat alias gratis,” Paparannya.
Dilain pihak masyarakat berharap terus sedang menantikan proses selesai dari permohonannya di program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Dimulai th 2019 dan tahun sekarang bagi yang belum jelas kapan selesainya.
Pemerintah Pusat dalam hall ini adalah program khusus dari Nawacita Ir. Joko Widodo Presiden RI, untuk sertifikat gratis yang disubsidi dari anggaran APBN melalui Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dengan apliasi ketentuan Juknis (Petunjuk Tekhnis) program gratis sertifikat tanah untuk guna menghindari konflik tanah dimasyarakat mengacu pada Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Sementara Permen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlanjut pada Permen Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi.
Sampai pada berita tayang di www.suarainvestigasinews.com pihak terkait dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi belum ada yang memberikan tanggapan/jawaban konfirmasi.
(YM – SIN)





