Kabupaten Bekasi – (SIN) – Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pengertian Apa itu Prona?, Prona alias Proyek Operasi Nasional Agraria adalah kegiatan pengurusan sertifikat tanah secara massal pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan. Para petugas akan membantu masyarakat melakukan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik. Dengan mengacu SKB 3 Menteri.
” Pelaksanaan program Ptsl di desa kami sudah sesuai ketentuan arahan program bang’ diantaranya standard bea yaitu 150 ribu diluar pengadaan materai yang ditanggungkan kewarga pemohon yaitu foto copy dan materai, dana yang 150 ribu rupiah buat operasional program Ptsl mencakup pengadaan patok,ngukur dan armada angkutan. ” Jelas Namin Ketua Pokja PTSL.
Dan tentang adanya informasi pemberitaan di salah satu media online nasional SIN kami dan tim sedang menyelidiki kebenarannya,apabila benar oknum tersebut adalah aparat kami yang berbuat sesuai apa yang diberitakan maka kami tak segan segan akan memberikan teguran keras berupa pemecatan pemberhentian dan meminta pertanggungjawaban oknum nantinya. ” Tegas Namin, Kamis 14/03/24 sekira jam 12.24 wib di ruang kerjanya.

Ditempat terpisah, Nendi (43 th) warga Sumbersari,kamis 14/03/24 sekira jam 11.08 wib di kediamannya saat dikonfirmasi menyatakan apa yang saya berikan informasi diawal benar adanya bang’ indikasi pungli program yang dilakukan oknum berinisial UI itu dapat saya pertanggungjawabkan bang” Ucap Nendi kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Nendi, bahkan ada informasi dari rekan saya warga RT 002/02 yang juga dimanfaatkan oknum aparat desa dengan meminta 500 ribu untuk proses Ptsl dilakukan oleh oknum aparat juga berinisial KM, sepertinya kalau di lihat dari keadaannya beberapa waktu berita abang muncul saya dapat informasi dari aparat desa bahwa warga ini membuktikan seluruh komponen aparat desa, panitia dan bahkan bu kades sudah ketar ketir takut pada apa yang sudah dilakukan oleh oknum masuk ranah hukum, dan buat saya akan tetap melaporkan kejadian ini dengan lengkap alat bukti yang saya miliki ke ranah hukum dengan dasar sudah ada perbuatan hukum, yang sudah terjadi,” Tegas Nendi bersemangat.
Sementara Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Sumbersari sari dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp nya,Sabtu 16/03/24 sekira jam 11.53 wib menyatakan, mohon maaf pak’ saya belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait informasi ini soalnya beberapa hari ini saya sedang sakit. Insyaallah secepatnya saya akan menghadap bu kades dan Ketua pokja untuk meminta klarifikasi informasi atas kejadiannya program Ptsl desa kami sehingga kisruh seperti ini sesuai hak ke pengawasan kami di Bpd. ” Pungkas Timan.
(TIM – SIN)





