Proyek Jembatan Bedeng di Kutajaya Disorot: Diduga Ada Praktik “Koordinasi” yang Menyimpang

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh negara sejatinya bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek sangat penting untuk memastikan hasil pekerjaan yang kuat, berkualitas, dan bermanfaat dalam jangka panjang.

Namun sayangnya, praktik menyimpang seperti “dana koordinasi” masih kerap membayangi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Salah satu proyek yang tengah menjadi sorotan adalah pembangunan Jembatan Bedeng di Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/7–25).

Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan jembatan dengan panjang 18 meter dan lebar 1,5 meter ini menelan anggaran sebesar Rp189.065.000,00, bersumber dari dana APBD Karawang Tahun Anggaran 2025 (PAD). Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Puspita Putri Mandiri dan dijadwalkan rampung dalam 60 hari kalender, mulai 8 Juli hingga 5 September 2025.

Namun, proses pelaksanaan proyek ini mulai diselimuti dugaan tak sedap. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Mandor proyek yang dikenal dengan nama Oc menyebut bahwa pekerjaan baru berjalan dua hari. Ketika diminta memberikan keterangan lebih lanjut, Oc justru mengarahkan wartawan untuk langsung menghubungi Kepala Desa Kutajaya, Deni Lesmana.

“Semua wartawan langsung saja ke Pak Lurah,” ujar Oc singkat, tanpa memberikan penjelasan mendalam.

Yang mengejutkan, saat wartawan menghubungi Kepala Desa Deni Lesmana, ia justru merespons dengan pernyataan yang mengundang kontroversi. Ia menyebut jumlah wartawan di Karawang mencapai ratusan dan tidak mungkin seluruhnya bisa “terkaper”. Bahkan, ia menyarankan wartawan untuk mengirim nomor rekening atau akun Dana agar bisa ditransfer.

“Kalau akang mau absen, kirim saja nomor rekening atau Dana. Siap ditransfer,” ucap Deni.

Pernyataan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Banyak yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus upaya membungkam kontrol sosial yang merupakan bagian dari tugas jurnalistik.

Para wartawan yang menerima pesan tersebut secara tegas menolak permintaan itu, dengan mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang melarang jurnalis menerima imbalan dalam bentuk apa pun demi menjaga independensi dan objektivitas kerja mereka.

Lebih jauh, dugaan adanya keterlibatan kepala desa dalam mekanisme “koordinasi” proyek dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan yang merusak transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Banyak pihak mendesak Camat Kutawaluya dan Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi peran dan jabatan Kepala Desa Kutajaya.

Pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, bukan justru ikut terlibat dalam praktik yang mencoreng integritas serta merusak kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *