Pungli PTSL Dikeluhkan Warga Dimohon APH Secepatnya Ambil Tindakan Tegas

Karawang–Jabar – (SIN) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, terus menjadi sorotan.

Warga mengeluhkan adanya biaya yang dibebankan oleh oknum perangkat desa, yang melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait program sertifikat tanah gratis, yang berkuota 416 pemohon.

Beberapa warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) mengungkapkan bahwa mereka rata–rata dikenakan biaya di atas Rp150 ribu, dengan variasi mulai dari Rp800 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1.000.000,–.

Pungutan yang Rp.1jt itu juga keterangan dan pengakuan langsung dari panitia yang berinisial D kepada beberapa media dirumahnya.

Padahal, menurut SKB tiga menteri, biaya PTSL seharusnya hanya Rp150 ribu, yang sudah mencakup pembelian patok, materai, dan honor panitia.

“Kami warga Desa Karangsari memang mengeluhkan terkait biaya PTSL, yang katanya menurut SKB tiga menteri 150 ribu, kenapa di desa kami kok di atas ketetapan itu. Bukankah biaya itu sudah bersih, ujar seorang warga, Sabtu (1/2–2025).

Menurut warga, itu sudah jelas–jelas merupakan praktik korupsi dan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan Panitia besarta jajarannya. Mereka menduga kepala desa sengaja mengambil keuntungan di atas program yang telah dicanangkan pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan pemerhati, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa indikasi korupsi pada program PTSL, khususnya pungli, merupakan kejahatan luar biasa.

Pungli, menurutnya, adalah tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Pungli diatur dalam Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi,” Ia juga menambahkan bahwa pungli sering terjadi pada program PTSL karena ketidak jelasan prosedur layanan, ujarnya.

Dimohon pihak APH untuk segera serta secepatnya memanggil Kepala Desa dan panitia PTSL untuk diambil tindakan yang tegas menurut hukum yang berlaku.

Kabiro(SIN))Karawang–Jabar.
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. My spouse and I absolutely love your blog aand find a llot of your
    post’s too be wbat prscisely I’m looking for. Does onee
    offer guestt wrters to writ conttent to suyit yor needs?
    I wouldn’t mimd writing a ppst or elaboratinjg onn a lott of the
    ubjects you write regarding here. Again, awesome
    site!