Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Kawasan sekitar bandara di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sedang disiapkan untuk memiliki aturan tata ruang yang lebih rinci. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan target seluruh proses rampung pada Desember 2026.
Langkah ini bukan sekadar menyusun peta tata ruang. RDTR akan menentukan bagaimana ruang di sekitar kawasan bandara dapat dimanfaatkan, kegiatan apa yang dapat dikembangkan, serta menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dalam proses perizinan dan investasi.
Bantuan teknis penyusunan RDTR tersebut dilaksanakan di Aula Tiga Koki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/10/2026). Kegiatan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sejumlah perangkat daerah, serta Pemerintah Desa Lorulun dan Desa Tumbur.
Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, Dian Ayu Wulandari, hadir mewakili Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II bersama Tim Supervisi Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah.
Penyusunan RDTR merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pemerintah pusat.
Bukan Sekadar Peta
Urgensi RDTR terletak pada tingkat detail pengaturannya. Jika rencana tata ruang memberikan arah umum pemanfaatan wilayah, RDTR menerjemahkannya lebih rinci pada kawasan yang direncanakan.
Untuk kawasan sekitar bandara, dokumen ini menjadi penting karena perkembangan ruang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan transportasi udara. Pertumbuhan kegiatan ekonomi, permukiman, fasilitas pelayanan, jaringan infrastruktur, hingga kegiatan usaha membutuhkan kepastian mengenai ruang yang dapat dimanfaatkan.
Tanpa pengaturan yang rinci, perkembangan kawasan berpotensi berjalan tanpa pedoman yang sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena itu, penyusunan RDTR diarahkan untuk memberikan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan proses perizinan.
RDTR nantinya diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Artinya, dokumen yang kini sedang disusun akan memiliki konsekuensi langsung terhadap proses pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di kawasan yang masuk dalam RDTR.
Investasi Menunggu Kepastian Ruang
Kawasan sekitar bandara biasanya menjadi salah satu ruang strategis dalam perkembangan sebuah wilayah. Namun, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan tersedianya infrastruktur transportasi.
Arah pemanfaatan ruang harus jelas. Pemerintah perlu menentukan kawasan yang dapat dikembangkan, fungsi ruang yang harus dipertahankan, serta kebutuhan infrastrukturnya.
Di titik inilah RDTR menjadi penting bagi KKT.
Dengan RDTR yang terintegrasi dengan OSS, kepastian mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dapat menjadi bagian dari proses perizinan kegiatan usaha. Bagi pemerintah daerah, dokumen tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengarahkan perkembangan kawasan agar tidak semata-mata mengikuti pertumbuhan investasi, tetapi tetap berada dalam kerangka rencana pembangunan daerah.
Namun, substansi RDTR tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
Tim supervisi ATR/BPN menegaskan bahwa meskipun proses penyusunan mendapatkan fasilitasi teknis dari Kementerian ATR/BPN, RDTR pada akhirnya merupakan produk hukum pemerintah daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki posisi penting dalam menentukan materi yang akan dimasukkan ke dalam dokumen tersebut.
Pemda Menentukan Arah
Sejumlah perangkat daerah diminta terlibat aktif memberikan masukan. Pemerintah desa juga dilibatkan, termasuk Desa Lorulun dan Desa Tumbur.
Keterlibatan tersebut penting karena RDTR tidak hanya berbicara mengenai garis pada peta. Di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan dan kondisi faktual di lapangan yang harus diselaraskan.
Pemerintah daerah juga diminta mendampingi tim penyusun ketika melakukan survei lapangan. Dengan demikian, kondisi aktual kawasan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen.
Proses bantuan teknis berlangsung sekitar tiga setengah bulan hingga Desember 2026.
Tahapannya mencakup penentuan hierarki, penyusunan struktur dan kapasitas ruang, survei lapangan, pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta konsultasi publik.
Pada minggu ketiga Oktober dijadwalkan Konsultasi Publik Pertama RDTR dan FGD Pertama KLHS. Pada November dilanjutkan dengan FGD Kedua RDTR dan FGD Kedua KLHS.
Sementara pada Desember dijadwalkan Konsultasi Publik Kedua RDTR dan Konsultasi Publik Kedua KLHS.
Target Desember membuat tahapan penyusunan RDTR kawasan sekitar bandara relatif padat. Pemerintah daerah dituntut bukan hanya hadir dalam forum, tetapi memastikan kepentingan pembangunan KKT dan kondisi masyarakat benar-benar tercermin dalam substansi dokumen.
Sebab setelah ditetapkan, RDTR bukan lagi sekadar dokumen teknis hasil fasilitasi pemerintah pusat. Ia menjadi salah satu instrumen hukum daerah yang akan memandu pemanfaatan ruang.
Bagi KKT, persoalannya kemudian bukan hanya apakah RDTR selesai pada Desember. Yang lebih menentukan adalah ruang seperti apa yang disiapkan untuk berkembang di sekitar Bandara Tanimbar, kegiatan ekonomi apa yang diarahkan ke kawasan itu, dan bagaimana pemerintah memastikan pertumbuhan investasi tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
(DO)






