Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Focus Group Discussion (FGD) Ke I

 

Nias Sumut – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Focus Group Discussion (FGD) Ke I dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTTW), bertempat di Ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Rabu (29/06/2022).

Dihadiri oleh ; Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Kadis SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, (hadir secara Virtual), Kepala UPT. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kepala BPN Gunungsitoli, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias, Personil Forum Penataan Ruang (FRR) Kabupaten Nias, segenap unsur Kecamatan dan tim konsultan dari PT. Viarchindo inti selaras.

Kepala Dinas PTUR Victor S. Waruwu dalam laporannya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program penyelenggaraan penataan ruang di bidang penataan ruang dan Dina jasa konstruksi pada dinas PUTR Kabupaten Nias.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh output berupa peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias serta menjadi pedoman untuk untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementerian agraria tata ruang /badan pertahanan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui peninjauan kembali (PK) RT RW Kabupaten Nias tahun 2014- 2043 yang dilaksanakan tahun 2021,”ucap Victor S. Waruwu.

Dia menambahkan, RT RW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2014 berdasarkan surat nomor PB. 01/328 – 200/VII /2021 tanggal 1 Juli 2021.

Untuk kita ketahui bersama bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 6 bulan dengan 4 kali FGD dan dua kali konsultasi publik keluaran /output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan menyusun Ranperda dan naskah akademik.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M. Si dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 telah menjadi acuan bagi pemerintahan Kabupaten dan masyarakat dalam pengembangan wilayah keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.

Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan sumber daya alam, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RT RW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah,”jelas Bupati Nias.

Selanjutnya, Bupati Nias juga menyampaikan bahwa dalam RT RW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak satu kali dalam setiap periode 5 tahun. Hal ini berdasarkan pada diterbitkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang dan peraturan Menteri agraria tata ruang /badan pertahanan Nasional Nomor 11 tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan peninjauan kembali RT RW Kabupaten Nias tahun 2014-2034 pada tahun anggaran 2021. Maka, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RT RW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias.

Saat ini, kegiatan penyusunan revisi RT RW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan Ranperda dan naskah akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Bupati Nias dengan mengakhiri berharap dengan adanya FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RT RW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan 10 Kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh tim penyusunan dan tertampung ke dalam dokumen revisi RT RW.

 

(Penulis Yenny L. War)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *