Rp 4.312.960.000,. DANA BOS SMKN 10 SEMARANG TAHUN 2020-2022 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI

Kota Semarang – Jawa Tengah – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 10 SEMARANG, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 sebesar Rp 4.312.960.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 10 SEMARANG.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 10 SEMARANG yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 700.800.000,. ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 133.285.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 206.224.200,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 192.050.000,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 589.440.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 240.655.740,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 307.726.975,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 224.850.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 785.920.000,. ada 3 (tiga) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 17.753.200,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 401.940.200,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 148.876.000,.

(2). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 785.920.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 671.040.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 472.218.957,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 114.050.000,.

(1). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 894.720.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 580.688.000,.

(2). Pada tahap 3 (tiga) 2022 sebesar Rp 671.040.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 694.652.976,.

 

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 10 SEMARANG yang berinisial (AS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

 

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 10 SEMARANG, Ardan Sirodjuddin, S.Pd

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, “Kami sudah mengecek Terkait Penggunaan Dana Bos Yang Panjenengan Kirim Ke saya. Perlu Saya Informasikan Bahwa Saya Hanya Bisa Menjawab Untuk Tahun 2022 Karena Saya Masuk Ke SMKN 10 SEMARANG Tahun itu.

Untuk Tahap 2 Tahun 2022 Penggunaan Dana Bos Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp 156.571.000,

Untuk Tahap 3 Tahun 2022 Penggunaan Dana Bos Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp 178.000.000,.”

Sungguh Sangat Beda Sekali Data Yang di Berikan Kepala SMKN 10 SEMARANG Dengan Data Pelaporan Dana Bos Atau Biasa Yang di sebut Dengan ARKAS Sekolah SMKN 10 SEMARANG. Saat di Tanya Melalui Pesan Whatshapp Kepala Sekolah SMKN 10 SEMARNG Kenapa Data Nya Berbeda Beliau Menjawab “Saya Tidak Tahu Kenapa Berbeda”

Merujuk Dari Data Penggunaan Dana Bos Atau ARKAS SMKN 10 SEMARANG Pada Tahap 2 Dan 3 Tahun 2022 Pada Komponen no 8 Yaitu Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Mencapai Rp 1.251.728.000,. Bisa Digunakan Untuk Membangun 2 Ruang kelas Sekolah.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 4.312.960.000,. di SMKN 10 SEMARANG, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *