Serap Anggaran DD, Kades Telagajaya Targetkan Skala Prioritas Program

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ditetapkan kedalam RKPDes (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa) dan dari usulan musdus ke musdes yang terangkum dalam usulan musrenbangkec, skala prioritas program dalam tahun berjalan pada APBDes perubahan di targetkan guna untuk pemerataan pembangunan di linisektor semua bidang infrastruktur dan peningkatan ekonomi kemasyarakatan, hal ini sebagai langkah keseriusan pemerintah desa dibawah kebijakan hak preogratip Kepala Desa Telagajaya, Naja Nurjaya SE dalam Wilayah Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Saat disambangi wartawan Media Nasional Cetak & Online SIN.COM di ruangkerjanya, Naja Nurjaya SE yang notabenenya adalah Ketua Ikatatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang mengatakan,20/05/24. ” Buat saya bang jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus saya jaga sebaik-baiknya dan saya jalankan sesuai Visi dan Misi saya sebelum terpilih memimpin,hal ini merupakan tanggungjawab terberat yang harus saya jalankan.namun dengan keyakinan serta komitmen kerja dan tanggungjawab terhadap amanah insyaallah saya siap jalankan untuk memberikan kinerja dan kerja yang memuaskan warga masyarakat Telagajaya tercinta,” Tuturnya.

” Dengan adanya program bantuan langsung dari Pemerintah Pusat berupa dana desa, kami memanfaatkanya dengan dasar acuan program yaitu juknis dan aturan peraturan tiga menteri yaitu ; Menteri Keuangan RI,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)

dan Kemendagri RI maka keputusan penentuan sudah terlebih dulu ada koordinasi dengan unsur warga masyarakat dan steakholder yang ada di wilayah desa kami dengan demikian saya bisa menentukan targetan skala prioritas pelaksanaan program secara tepat, cermat dan berkesinambungan.” Paparannya sembari tersenyum semangat.

Dilansir dari beberapa pemberitaan media online tentang, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:

1 Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun,sehingga pencapaian program yang diterima para Kepala Desa/Lurah di perdesaan bisa menysukseskan program ” Hilirisasi ” Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo agar perdesaan bisa mampu menyongsong tahun Indonesia Emas 2045.

YM+Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2,924 Komentar