Sidang Perdana Dokter Tifa: Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi hingga Penolakan Jalur Damai

JAKARTA – (SIN) – Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dokter Tifa disebut mencemarkan nama baik Joko Widodo karena menuding ijazah S-1 Presiden ke-7 RI tersebut palsu melalui media sosialnya tanpa membuktikan kebenarannya.

JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dokter Tifa membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil. Tudingan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan martabatnya secara personal. “Saksi Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Perkara ini bermula pada Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan di media sosial, termasuk cuitan Dokter Tifa di platform X, yang menarasikan bahwa ijazah sarjana kehutanan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.Tolak Damai dan Tantang PembuktianDalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati ini, Dokter Tifa secara tegas menolak opsi restorative justice (jalur damai) maupun plea bargain. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, ia menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum.

Terkait dakwaan manipulasi dokumen elektronik (Pasal 32 dan 35 UU ITE) yang menjeratnya, Dokter Tifa memberikan bantahan keras. Ia berdalih bahwa pernyataannya di media murni merupakan analisis ilmiah terhadap “benda digital” yang beredar di internet, menggunakan disiplin ilmunya di bidang Anatomi Morfologi.”Foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali. Yang menjadi objek kajian dan observasi saya itu benda digital yang beredar di internet,” ujar Dokter Tifa.

Lebih lanjut, ia justru menantang pihak pelapor untuk melakukan pembuktian di muka sidang. “Bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah? Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya,” tantangnya.

Pengaman ketat dan kehadiran Roy Suryo

Jalannya sidang perdana ini diwarnai dengan pengamanan dan penyekatan yang sangat ketat di area PN Jakarta Timur. Pihak pengadilan bahkan menutup area parkir di dalam gedung dan hanya mengizinkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan persidangan untuk masuk.

Turut hadir di lokasi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang datang secara langsung untuk memberikan dukungan moril kepada Dokter Tifa. Roy Suryo sendiri juga berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, namun jadwal sidangnya masih menunggu hasil putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sidang perkara Dokter Tifa rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *