Lampung Tengah – (SIN) – Sikap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Catur Agus Trijoko, S.Pd.SD., mendadak menjadi sorotan. Tindakannya yang diduga sengaja menghindar dan pergi saat hendak dikonfirmasi awak media dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan serta menghalangi tugas pers.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tim wartawan dari media SIN mendatangi lokasi sekolah dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan hendak mengonfirmasi beberapa hal terkait pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Setibanya di ruang kepala sekolah, salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyambut dan mempersilakan wartawan menunggu.
“Silakan duduk pak, sebentar ya saya panggilkan bapak kepala sekolah,” ujar guru tersebut.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat, kepala sekolah tak kunjung menemui media. Guru PPPK tersebut kemudian kembali dan beralasan bahwa sang kepala sekolah sedang pergi ke Dinas Pendidikan.
Alasan tersebut dinilai berlanjut dengan kejanggalan. Di atas meja kerja kepala sekolah, tampak telepon genggam (HP) dan kacamata milik Catur Agus Trijoko masih tertinggal.
Dugaan adanya pengindaran fisik tersebut kian kuat dari keterangan salah satu pedagang bakso di luar lingkungan sekolah. Pedagang tersebut membenarkan bahwa Catur pergi secara terburu-buru menggunakan sepeda motor beberapa menit sebelumnya.
“Benar sekali pak, tadi sekitar 5 menit yang lalu Pak Catur pergi terburu-buru mengendarai sepeda motornya,” ungkap pedagang tersebut.
Berpotensi Melanggar UU Pers dan Mengundang Tanda Tanya Publik
Dalam kacamata hukum pers dan keterbukaan informasi publik, tindakan menghindar yang dilakukan oleh seorang pejabat publik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kinerja jurnalistik. Hal ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan larangan menghalangi atau menghambat kerja pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Sikap tidak kooperatif ini justru menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif dari publik, di antaranya:
• Indikasi ketidakberesan administrasi atau pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.
• Sikap anti-kritik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah pimpinan lembaga pendidikan.
• Tindakan yang mencoreng citra instansi pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebagai pejabat publik yang mengelola fasilitas negara dan anggaran publik—termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN—Kepala SDN 3 Bandar Agung merupakan subjek yang sah dan wajib memberikan klarifikasi secara transparan kepada masyarakat melalui media.
Melalui rilis pers ini, pihak media berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah beserta instansi terkait dapat segera merespon, memanggil, serta memberikan tindakan atau sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Langkah ini penting agar insiden serupa tidak terulang kembali dan profesionalisme pimpinan sekolah tetap terjaga.






